Mensos Risma Bantah Angkat Mantan Koruptor Tasdi Jadi Staf Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan hanya ada lima staf khusus (stafsus) Menteri yang bekerja untuk Kementerian Sosial saat ini.
Hal tersebut dikatakan Mensos Risma untuk menepis kabar eks koruptor yang pernah menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi, yang diisukan akan menjadi staf khusus Mensos Risma.
"Yang jelas staf khususku mulai awal jadi menteri sudah lima, maksimal itu lima, tidak boleh lebih," kata Mensos Risma ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA : Mantan Napi Korupsi Tasdi Diangkat Jadi Stafsus Risma
Mensos Risma menyatakan kelima stafsus itu, yakni Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili.
Kemudian Staf Khusus Menteri bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu, Staf Khusus Menteri bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.
Di sisi lain, Mensos Risma turut bersimpati kepada Tasdi yang pernah melakukan kesalahan korupsi. Namun, dia mengatakan Kementerian Sosial, lembaga yang saat ini dipimpinnya harus terus dijaga dan dibenahi.
Menurutnya tidak mudah membenahi sistem yang berjalan di Kementerian Sosial. Mensos Risma tak jarang baru bisa pulang pada dini hari untuk melakukan tugasnya.
Disamping itu, tugasnya sebagai Menteri Sosial tidak jarang membuatnya jadi emosional. "Jadi maksud saya pastilah saya jaga, karena saya membenahinya tidak mudah. Tapi dikira gampang tiap hari marah dan nangis. Boleh dicek aku tiap pelantikan, dulunya menjadi Walikota hanya ngomong soal 'Kalau nanti kamu begitu, nanti kembali kepada anakmu. Coba sekarang Saya di Kementerian Sosial saya sampai ngomong ayat-ayat di Al-Quran,saya sampai ngomong itu," kata dia.
BACA JUGA : Abdi Dalem Divonis Hakim akibat Korupsi, JAK Minta Kraton
Mensos Risma menegaskan tidak ada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Tasdi untuk menjadi staf khusus menteri. "Staf khusus itu cuma lima, dan itu harus izin Presiden, karena eselon 1, standar eselon 1," ujar dia.
Pengangkatan staf khusus menteri dilakukan dengan prosedur mengajukan calon-calon nama kepada Presiden RI melalui surat Menteri Sosial Nomor S.2/MS/A/2/2021 tanggal 9 Februari 2021. Keputusan Mensos No. Orpeg.14B-II-07/2021 tentang Pengangkatan Staf Khusus Menteri, masih berlaku dan tidak ada perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Nyepi-Ramadan Berbarengan, Ini Aturan Tarawih Pertama di Bali
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Anies dan AHY Bertemu Lagi, Kode Capres-Cawapres Makin Kuat?
- Link Download Jadwal Imsakiyah versi Muhammadiyah dan Pemerintah
- Ada Promo Diskon Tiket Mudik KAI! Ini Rute-Rute Pilihannya
- Sopir Truk Tabrak Palang Pintu Kereta Api, Ini Peringatan PT KAI Daop 6 Jogja
Advertisement