Advertisement
Mensos Risma Bantah Angkat Mantan Koruptor Tasdi Jadi Staf Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan hanya ada lima staf khusus (stafsus) Menteri yang bekerja untuk Kementerian Sosial saat ini.
Hal tersebut dikatakan Mensos Risma untuk menepis kabar eks koruptor yang pernah menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi, yang diisukan akan menjadi staf khusus Mensos Risma.
Advertisement
"Yang jelas staf khususku mulai awal jadi menteri sudah lima, maksimal itu lima, tidak boleh lebih," kata Mensos Risma ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA : Mantan Napi Korupsi Tasdi Diangkat Jadi Stafsus Risma
Mensos Risma menyatakan kelima stafsus itu, yakni Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili.
Kemudian Staf Khusus Menteri bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu, Staf Khusus Menteri bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.
Di sisi lain, Mensos Risma turut bersimpati kepada Tasdi yang pernah melakukan kesalahan korupsi. Namun, dia mengatakan Kementerian Sosial, lembaga yang saat ini dipimpinnya harus terus dijaga dan dibenahi.
Menurutnya tidak mudah membenahi sistem yang berjalan di Kementerian Sosial. Mensos Risma tak jarang baru bisa pulang pada dini hari untuk melakukan tugasnya.
Disamping itu, tugasnya sebagai Menteri Sosial tidak jarang membuatnya jadi emosional. "Jadi maksud saya pastilah saya jaga, karena saya membenahinya tidak mudah. Tapi dikira gampang tiap hari marah dan nangis. Boleh dicek aku tiap pelantikan, dulunya menjadi Walikota hanya ngomong soal 'Kalau nanti kamu begitu, nanti kembali kepada anakmu. Coba sekarang Saya di Kementerian Sosial saya sampai ngomong ayat-ayat di Al-Quran,saya sampai ngomong itu," kata dia.
BACA JUGA : Abdi Dalem Divonis Hakim akibat Korupsi, JAK Minta Kraton
Mensos Risma menegaskan tidak ada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Tasdi untuk menjadi staf khusus menteri. "Staf khusus itu cuma lima, dan itu harus izin Presiden, karena eselon 1, standar eselon 1," ujar dia.
Pengangkatan staf khusus menteri dilakukan dengan prosedur mengajukan calon-calon nama kepada Presiden RI melalui surat Menteri Sosial Nomor S.2/MS/A/2/2021 tanggal 9 Februari 2021. Keputusan Mensos No. Orpeg.14B-II-07/2021 tentang Pengangkatan Staf Khusus Menteri, masih berlaku dan tidak ada perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement