Advertisement
Sejarah Supersemar, Surat Perintah 11 Maret

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia memperingati peristiwa Hari Supersemar atau Surat perintah Sebelas Maret. Sesuai namanya, Supersemar diperingati setiap 11 Maret, Supersemar ini menjadi bagian dari sejarah di Indonesia.
Surat Perintah 11 Maret arau yang disingkat dengan Supersemar ditandatangani oleh Presiden pertama RI, Ir. Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Adapun latar belakang dari keluarnya Supersemar karena kondisi keamanan Indonesia yang tak stabil, sehingga Presiden memerintahkan Soeharto yang menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil langkah tegas.
Pada hari itu Presiden Soekarno megadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora dan dikenal dengan “Kabinet 100 Menteri”.
Baca juga: Ganjar dan Jokowi Kompak Nonton Konser Deep Purple
Brigadir Jenderal Sabur sebagai panglima pasukan pegawal Presiden melaporkan banyaknya “pasukan liar” atau “pasukan tak dikenal” yang lalu diketahui Pasukan Kostrad di bawah pimpinan Mayor Jenderal Kemal Idris.
Mayor Jenderal Kemal Idris bertugas menahan orang-orang di Kabinet yang diduga terlibat G30S, salah satunya Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.
Mayor Jendral Soeharto meminta tiga orang perwira tinggi ke Bogor untuk bertemu Presiden Soekarno. Ketiganya adalah Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat.
Tiga perwira tinggi AD tersebut memberitahu Soekarno bahwa Soeharto mampu menangani situasi apabila diberikan surat tugas untuk mengambil tindakan.
Presiden Soekarno mengabulkan permintaan dan segera mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret yang dikenal dengan Supersemar.
Supersemar yang asli pun belum diketahui. Ada beberapa orang yang mengaku mengetik surat tersbut di antaranya, Letkol (Purn) TNI-AD Ali Ebram sebagai Staf Asisten I Intelijen Resimen Tjakrabirawa.
Menurut situs menpan.go.id, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), juga belum menemukan Supersemar yang asli, meskipun telah ada empat versi Surat Perintah Sebelas Maret di Arsip Nasional.
“Jadi, dari segi histori, perlu dicari terus di mana Supersemar yang asli itu berada. Dan, tim penelusur harus terus dijalankan,” kata M. Asichin, mantan Kepala ANRI, dikutip dari menpan.go.id.
Setelah melewati segala uji autentikasi, dia menyatakan bahwa seluruh empat versi Supersemar itu merupakan produk cetak, baik berupa tulisannya, lambang garuda, maupun tanda tangan.
Berikut isi Supersemar yang diakui pada masa pemerintahan Order Baru:
Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Puluhan Geng Remaja Ditangkap di Jalur Patuk-Dlingo Usai Perang Sarung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKS Salahkan FIFA dan Israel
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
Advertisement
Advertisement