Advertisement
Pejabat Bea Cukai Disebut Punya Bisnis Ilegal di Jogja
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis - Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pejabat Kementerian Keuangan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, baik dengan memberikan dukungan terhadap bisnis lain maupun melakukan pengadaan ke perusahaan sendiri.
Salah seorang sumber Bisnis-jaringan Harianjogja.com di lingkungan pemerintahan menyatakan Eko Darmanto (ED), salah seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terlibat dalam kegiatan bisnis ilegal. Sumber itu tidak merinci apa jenis bisnisnya, tetapi berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Advertisement
"ED ini backing kegiatan bisnis ilegal," ujar sumber itu kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).
Sumber itu bahkan menyatakan bahwa mantan Kepala Bea Cukai Jogja itu pernah terkait dengan upaya intervensi pengadilan. Bisnis meminta tanggapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani terkait sumber pendapatan ED yang membuatnya memiliki harta melimpah.
Namun, Askolani hanya menyatakan bahwa Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Ini yang sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK kemarin. Pada hari ini Insektorat Jenderal [Itjen Kemenkau] akan melakukan itu, tentunya untuk menilai keabsahan dan kemudian kebenaran daripada LHKPN yang ada, walaupun kalau [ada] yang belum masuk LHKPN," ujar Askolani pada Rabu (8/3/2023).
Kemenkeu menyatakan bahwa ED mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya, sehingga Kemenkeu mencopot jabatan ED. Itjen Kemekeu pun melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta pihak terkait lainnya.
Selain ED, Kemenkeu pun menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak itu memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatannya. RAT mencatatkan harta yang fantastis meskipun menjabat sebagai eselon III, yakni Rp56 miliar atau hanya selisih Rp2 miliar lebih kecil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Yang bersangkutan itu dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya, ada konflik kepentingan," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh pada Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA: Jejak Pencucian Uang Para Pejabat di Jogja
Awan menyebut bahwa pihaknya belum melihat keterkaitan RAT dengan pegawai lainnya di Kemenkeu dalam modus memperkaya diri. Dia hanya menyebut bahwa afiliasi RAT dalam upaya itu adalah dengan teman sekolahnya, kakak, adik, dan orangtuanya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo irit berkomentar soal masalah RAT. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan akan terus berjalan.
"Kalau masalah sumbernya [harta kekayaan] RAT kan sedang diklarifikasi oleh KPK," ujar Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Picu Rasa Lapar Lebih Cepat, Ini Sebabnya
- Lembaga Keuangan Perkuat Ekonomi Kerakyatan Jelang 2026
- Tuwanggana Sleman Diperkuat untuk Serap Aspirasi Warga Kalurahan
- Tradisi Berlanjut, CBR250RR Tak Terlawan Beradu Kencang Se-Asia
- Pemkot Jogja Optimistis Target PAD 2025 Terlampaui
- Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
- Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar
Advertisement
Advertisement



