Advertisement

Promo Desember

SBY Angkat Bicara, Komentari Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Surya Dua Artha Simanjuntak
Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:47 WIB
Bhekti Suryani
SBY Angkat Bicara, Komentari Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan arahan kepada para pemimpin dan kader Partai Demokrat, Rabu, 24 Februari 2021 / Youtube Partai Demokrat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa ada yang aneh di Indonesia setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

SBY merasa putusan itu sangat tak masuk akal sehat, meski dia tak menjelaskan alasannya. SBY hanya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini.

Advertisement

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin tentang pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi?" cuit SBY dalam akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Jumat (3/2/2023).

Dia mengatakan selama ini rakyat Indonesia sudah banyak diuji. SBY pun mengingatkan para penyelenggara negara untuk ingat rakyat.

Bahkan, dia memperingatkan, jika para penyelenggara negara bermain-main dengan hak rakyat maka nantinya mereka yang akan kena getahnya.

"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," ujarnya.

SBY pun berharap semoga tak hal yang tidak diinginkan terjadi jelang Pemilu 2024. Dia mengajak semua pihak untuk menjaga konstitusi.

BACA JUGA: Transaksi Istri dan Anak Rafael Alun Dilacak KPK

"Let’s save our constitution and our beloved country [ayo selamatkan konstitusi dan negara kita tercinta]," jelasnya.

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kulonprogo
| Jum'at, 13 Desember 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement