Advertisement

Transaksi Istri dan Anak Rafael Alun Dilacak KPK

Edi Suwiknyo
Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:37 WIB
Bhekti Suryani
Transaksi Istri dan Anak Rafael Alun Dilacak KPK Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi anak dan istri eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo untuk mencari bukti kasus suap dan gratifikasi.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sejauh ini lembaga antikorupsi memang tengah mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Namun, menurutnya, KPK belum bisa menyimpulkan apakah harta milik Rafael hasil korupsi atau memang diperoleh dengan cara yang sah.

Advertisement

"Pidananya kalau yang bersangkutan terima gratifikasi atau suap. Ini yang sedang dicari dari seluruh transaksi keuangan [Rafael], termasuk istri dan anak," ujar Pahala kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis malam kemarin.

Rafael adalah pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia disorot karena memiliki harta senilai Rp56,1 miliar. Mayoritas aset yang dimiliki ayah Mario Dandy Satrio itu adalah tanah dan properti. Salah satunya, kalau menurut KPK, adalah kompleks perumahan di Sulawesi Utara.

Pahala menuturkan bahwa selain properti, Rafael juga memiliki saham di 6 perusahaan. Namun demikian, kata Pahala, KPK tidak akan berspekulasi tentang asal-usul harta Rafael. Apalagi sempat tersiar kabar bahwa Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BACA JUGA: Digelar di 12 Desa, Ini Jadwal Konsultasi Publik Tol Jogja YIA

Indikasi pencucian uang itu muncul karena kepemilikan sejumlah harta yang tidak langsung atas nama Rafael. Soal mobil Rubicon hingga Harley Davidson, Rafael mengaku dua kendaraan mewah tersebut adalah milik kakak dan anak menantunya.

"Tapi pintu masuknya KPK-kan harus ada korupsinya dulu, baru nanti masuk ke pencucian uang," jelasnya.

Incar Geng di Kemenkeu 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan terus mendalami klarifikasi mengenai harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Pahala mengatakan bahwa adanya keterkaitan antara Rafael, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di struktur pemerintahan, dengan atasan, bawahan, dan rekan-rekan kerjanya.

"Geng-geng maksud gue ini dia kan ada di struktur pemerintahan. Ada atasannya, bawahannya, ada temannya pernah satu tim pindah ke kantor. Maksud gue itu kelompok-kelompok itu kan pasti terkait, bahasa gue itu geng. Orang ini [Rafael] pasti tidak sendiri," ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Pahala lalu memastikan bakal meminta klarifikasi terhadap orang-orang di sekitar Rafael untuk membuktikan kebenaran dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya. Mulai dari lingkungan Kemenkeu maupun istrinya sendiri.

Menurut Pahala, banyak aset yang dimiliki Rafael dan ditemukan atas nama istrinya.

"Dugaan gue pasti gue panggil [istrinya], karena banyak nama dia, dan transaksinya juga banyak di rekening dia [Rafael]," lanjut pria yang menyabet titel doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan

Jogja
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement