Advertisement
Rafael Alun Membantah Kepemilikan Jeep Rubicon, KPK Tak Percaya
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempercayai pengakuan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenai kepemilikan Jeep Rubicon.
Seperti diketahui, mantan pejabat Kanwil DJP Jakarta II itu tidak mengakui bahwa mobil mewah itu miliknya, melainkan merupakan milik keluarganya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti pengakuan tersebut.
Advertisement
"Menindaklanjuti [pengakuan tersebut] karena yang kita lihat di lapangan kan nama Ahmad Syarifudin atau AS itu ya. Kita udah lihat di lapangan itu gang dan orangnya tidak ada lagi di situ," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).
Pada saat agenda klarifikasi di Gedung KPK kemarin, Rafael dicecar pertanyaan soal kepemilikan mobil tersebut, yang notabenenya tidak dicantumkan pada LHKPN.
"Dia bilang, 'Oh iya Pak saya beli dari AS terus saya jual lagi ke kakak saya, tetapi secara dokumen masih nama AS karena kita mengeceknya ke Samsat. Jadi belum dibalik nama. Kita percaya enggak? Ya enggak," tutur Pahala.
Berdasarkan LHKPN Rafael pada 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).
BACA JUGA: Belajar dari UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Usulkan Adanya Audit Undang-Undang
Di sisi lain, sejumlah informasi berseliweran di media sosial mengenai harta dan kekayaan milik Rafael lain seperti beberapa aset di Minahasa Utara sampai dengan DI Yogyakarta. Buntut dari hal tersebut, KPK pun langsung mengusut informasi dari media sosial itu.
Misalnya, KPK telah menemukan perumahan di Minahasa Utara sekitar 6,5 hektare (ha) yang dimiliki oleh dua perusahaan atas nama istri Rafael. Namun, perumahan itu tidak dimasukkan dalam bagian harta bentuk tanah dan bangunan, namun dinyatakan dalam kepemilikan saham (surat berharga) Rafael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
KA Prameks Jogja-Kutoarjo 5 Februari Layani Penumpang Seharian
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Lokasi Lengkapnya
- Megawati: Perempuan Tak Perlu Memilih antara Keluarga dan Ruang Publik
- UGM Siapkan Ribuan Porsi Menu Daging untuk Buka Puasa dan Sahur
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.600 per Kg, Telur Rp31.350
- KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Terkait Dana Desa
- Tiga Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Imbau Waspada
Advertisement
Advertisement



