BPJS Kesehatan Disiapkan Suntikan Rp20 Triliun dari APBN
Menkeu Purbaya menyiapkan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan, termasuk reaktivasi PBI dan penghapusan piutang iuran peserta.
Massa buruh berjalan kaki menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Walda Marison/aa.
Harianjogja.com, JAKARTA— Koalisi masyarakat sipil akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar menolak pengesahan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ribuan massa dari berbagai lapisan masyarakat demonstrasi menuntut hal serupa di depan Gedung DPR pada Selasa (28/2/2023). Aksi demonstrasi itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Massa yang mengatasnamakan diri Protes Rakyat Indonesia akhirnya memutuskan untuk membubarkan diri sekitar pukul 18.15 WIB setelah tak ada kejelasan dari pemenuhan tuntutan mereka. Meski begitu, mereka berjanji akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar agar Perppu Cipta Kerja tak disahkan menjadi UU.
"Kita akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan aksi yang lebih besar lagi!" ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno saat membubarkan massa, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA: Buntut Mario Dandy Bawa Rubicon ke Sabana Bromo, Pengelola Bakal Lakukan Penyelidikan
Dia pun menginstruksikan agar seluruh perserikatan buruh dan juga mahasiswa untuk berkonsolidasi menyampaikan aksi yang lebih besar lagi.
Sunarno mengatakan, bahwa rencananya aksi besar lanjutan akan dilakukan pada pertengahan Maret sebab Perppu Cipta Kerja direncakan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 14 Maret 2023.
"Siapkan aksi besar pertengahan Maret. Kawan-kawan siap? Aksi ini bukan aksi yang terakhir. Kita akan terus melakukan perlawanan terhadap Perppu Cipta kerja," jelasnya.
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.
2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
4. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
5. Hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
6. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
7. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
8. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online.
9. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menkeu Purbaya menyiapkan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan, termasuk reaktivasi PBI dan penghapusan piutang iuran peserta.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.