Advertisement
Demi Penyelidikan, Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Kemungkinan Ditolak
Rafael Alun Trisambodo - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kemungkinan ditolak selama proses penyelidikan masih berlangsung.
Frans menyampaikan surat pengunduran diri Rafael tidak semata-mata diterima, namun tetap harus diproses melalui aturan yang berlaku.
Advertisement
“Sampai nanti ada kejelasan [dari proses penyelidikan] baru kita putuskan [surat pengunduran diri Rafel Alun Trisambodo] diterima atau tidak, tapi ada proses diantara itu,” katanya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Frans menyampaikan surat pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak dapat diproses jika penyelidikan masih berlangsung sesuai aturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKN No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, disebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
“Secara aturan iya [surat pengunduran diri tidak dapat diproses], ya bisa jadi ditunda usulannya sampai pemeriksaan selesai,” jelas Frans.
Namun demikian, Frans mengatakan bahwa Kemenkeu hingga saat ini masih belum menerima surat pengunduran diri dari Rafael secara resmi, meski telah disampaikan kepada publik melalui surat terbuka.
“Mengundurkan diri kan ada formalnya, kemarin disampaikan ke publik secara terbuka, tapi formalnya belum kita lihat dan belum diterima,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo terkait sumber penghasilan dan harta kekayaannya yang terindikasi tak wajar.
Hal ini sebagai imbas dari kasus penganiayaan oleh anaknya dan gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan sang anak Mario Dandy Satriyo di media sosial.
Pada Jumat (24/2/2023), telah beredar surat pengunduran diri Rafael. Dia menyampaikan permohonan maafnya kepada D selaku korban penganiayaan dan seluruh keluarganya. Dia mengatakan bahwa dia akan berhenti sebagai ASN di DJP.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Dia juga menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.
Sehari sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan Rafael telah dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Naikkan Harga Dexlite & Pertamina DEX Mulai 1 November
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Sabtu 1 November 2025
- Kasus Minor, Pemda DIY Tak Bisa Tindak Jual-Beli Daging Anjing
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Kamis 30 Okt 2025
- Turis Jerman Campervan di Laguna Glagah Kulonprogo
- Jalur Trans Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement




