Advertisement
Demi Penyelidikan, Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Kemungkinan Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kemungkinan ditolak selama proses penyelidikan masih berlangsung.
Frans menyampaikan surat pengunduran diri Rafael tidak semata-mata diterima, namun tetap harus diproses melalui aturan yang berlaku.
Advertisement
“Sampai nanti ada kejelasan [dari proses penyelidikan] baru kita putuskan [surat pengunduran diri Rafel Alun Trisambodo] diterima atau tidak, tapi ada proses diantara itu,” katanya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Frans menyampaikan surat pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak dapat diproses jika penyelidikan masih berlangsung sesuai aturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKN No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, disebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
“Secara aturan iya [surat pengunduran diri tidak dapat diproses], ya bisa jadi ditunda usulannya sampai pemeriksaan selesai,” jelas Frans.
Namun demikian, Frans mengatakan bahwa Kemenkeu hingga saat ini masih belum menerima surat pengunduran diri dari Rafael secara resmi, meski telah disampaikan kepada publik melalui surat terbuka.
“Mengundurkan diri kan ada formalnya, kemarin disampaikan ke publik secara terbuka, tapi formalnya belum kita lihat dan belum diterima,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo terkait sumber penghasilan dan harta kekayaannya yang terindikasi tak wajar.
Hal ini sebagai imbas dari kasus penganiayaan oleh anaknya dan gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan sang anak Mario Dandy Satriyo di media sosial.
Pada Jumat (24/2/2023), telah beredar surat pengunduran diri Rafael. Dia menyampaikan permohonan maafnya kepada D selaku korban penganiayaan dan seluruh keluarganya. Dia mengatakan bahwa dia akan berhenti sebagai ASN di DJP.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Dia juga menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.
Sehari sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan Rafael telah dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement