Advertisement
Demi Penyelidikan, Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Kemungkinan Ditolak
Rafael Alun Trisambodo - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kemungkinan ditolak selama proses penyelidikan masih berlangsung.
Frans menyampaikan surat pengunduran diri Rafael tidak semata-mata diterima, namun tetap harus diproses melalui aturan yang berlaku.
Advertisement
“Sampai nanti ada kejelasan [dari proses penyelidikan] baru kita putuskan [surat pengunduran diri Rafel Alun Trisambodo] diterima atau tidak, tapi ada proses diantara itu,” katanya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Frans menyampaikan surat pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak dapat diproses jika penyelidikan masih berlangsung sesuai aturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKN No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, disebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
“Secara aturan iya [surat pengunduran diri tidak dapat diproses], ya bisa jadi ditunda usulannya sampai pemeriksaan selesai,” jelas Frans.
Namun demikian, Frans mengatakan bahwa Kemenkeu hingga saat ini masih belum menerima surat pengunduran diri dari Rafael secara resmi, meski telah disampaikan kepada publik melalui surat terbuka.
“Mengundurkan diri kan ada formalnya, kemarin disampaikan ke publik secara terbuka, tapi formalnya belum kita lihat dan belum diterima,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo terkait sumber penghasilan dan harta kekayaannya yang terindikasi tak wajar.
Hal ini sebagai imbas dari kasus penganiayaan oleh anaknya dan gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan sang anak Mario Dandy Satriyo di media sosial.
Pada Jumat (24/2/2023), telah beredar surat pengunduran diri Rafael. Dia menyampaikan permohonan maafnya kepada D selaku korban penganiayaan dan seluruh keluarganya. Dia mengatakan bahwa dia akan berhenti sebagai ASN di DJP.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Dia juga menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.
Sehari sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan Rafael telah dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement






