Advertisement
Kekayaannya Mencurigakan, KPK Bakal Panggil Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra. \\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Lembaga antirasuah akan memanggil Rafael terkait dengan laporan harta kekayaannya, yang belakangan ini menjadi sorotan publik setelah insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.
Advertisement
"Terkait Laporan LHKPN salah seorang Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Jumat (24/2/2023).
Ali menyampaikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pejabat pajak itu telah diperiksa oleh KPK, khususnya untuk periode 2012 sampai dengan 2019.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk tindak lanjut berikutnya.
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara," ujar Ali.
Adapun, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN selama 2022 dan 185 LHKPN pad tahun sebelumnya. Pemeriksaan tersebut guna mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Adapun pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael dari tugas dan jabatannya selaku pejabat di DJP Kemenkeu.
Pada konferensi pers hari ini, Bendahara Negara menyampaikan bahwa pencopotan tersebut seiring dengan pelaksanaan pemeriksaan harta kekayaan milik Rafael, yang dipertanyakan publik, oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
“Dalam rangka Kemenkeu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Internal Rafael, Jumat (24/2/2023).
Adapun, langkah tersebut berdasar pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun pemeriksaan kepada Rafael telah berlangsung sejak 23 Februari 2023 oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu terkait dengan kewajaran harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
BACA JUGA: Dosen UII Jogja yang Sempat Hilang Akhirnya Memberi Kabar! Ungkap Permohonan Maaf
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah DJP Kemenkeu, hartanya lebih tinggi dibandingkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yakni Rp14,4 miliar.
"[Harta Rafael Alun Trisambodo] menimbulkan pertanyaan yang serius dan legitimate dari masyarakat, dari mana sumber kekayaan itu? Perilaku itu mencederai seluruh jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua telah bekerja jujur bersih dan profesional. Tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak ini tidak dapat dibenarkan," ucap Sri Mulyani.
Dalam kesempatan sama, Sri Mulyani meminta maaf dan meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakuakn secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin terhadap keluarga Rafael Alun Trisambodo yang menimbulkan dampak besar terhadap persepsi masyarakat kepada Kemenkeu, khususnya DJP.
“Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada D atas kejadiannya yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan penganiayaan dari salah satu putra Ditjen Pajak,” katanya.
Sebagaimana diketahui, tindakan dari anak Rafael Alun Trisambodo, yautu Mario Dandy Satriyo, merupakan satu masalah pribadi. Namun, Sri Mulyani menilai kejadian itu telah menimbulkan dampak yang besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
- TKP Eks Menara Kopi Jogja Diserbu Bus Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement







