Advertisement

Alasan Pertimbangan Komisi Etik Hanya Jatuhkan Bharada E Sanksi Demosi 1 Tahun

Lukman Nur Hakim
Rabu, 22 Februari 2023 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Alasan Pertimbangan Komisi Etik Hanya Jatuhkan Bharada E Sanksi Demosi 1 Tahun Ini Pertimbangan Komisi Etik Hanya Jatuhkan Bharada E Sanksi Demosi 1 Tahun. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - hp.

Advertisement

Harianjgoja.com, JAKARTA– Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer atau Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sanksinya adalah Bharada E didemosi selama 1 tahun, tetapi tetap menjadi anggota Polri.

Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa KKEP mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya status justice collabolator (JC) pada Bharada E.

Advertisement

“Terduga pelanggar meruapakan seorang JC yang ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Rabu (22/2/2023).

Selain itu terdapat delapan pertimbangan lain yang membuat komisi etik hanya menjatuhkan demosi selama 1 tahun terhadap Bharada E.

Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena indisipiliner, pelanggaran etika, dan pidana. Lalu, penyesalannya atas pembunuhan ini juga menjadi pertimbangan dari komisi.

Sementara itu, terkait pelanggaran penggunaan senjata api, KKEP menilai Bharada E saat itu berada di bawah tekanan atasannya yakni Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Terbaru Sesar Mataram, Ada Berapa Sesar Aktif Potensial Pemicu Gempa di Jogja?

“Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut, kejujuran Bharada E dengan membantu pengungkapan fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Bharada E juga menjadi pertimbangan, selain sikap sopan selama persidangan. Terakhir, Bharada E telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KA Bandara YIA 1 April 2026

Jadwal Terbaru KA Bandara YIA 1 April 2026

Jogja
| Rabu, 01 April 2026, 06:17 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement