Advertisement
Peredaran Narkoba Jalur Laut Digagalkan Polisi, Sabu 220 Kg Disita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) mengagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan barang bukti tersebut berasal dari dua kasus pada periode Februari 2023 dengan tujuh orang tersangka.
Advertisement
Untuk kasus pertama, terkait peredaran gelap sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat (3/2/2023). Dalam kasus ini tim dari Dittipid Narkoba menangkap dua tersangka berinisial AA dan I dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
“Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama RW di Makassar, Sulawesi Selatan dan seorang perempuan KRA di Gowa dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu,” ujar Krisno di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA: Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, 100.000 Orang Diselamatkan
Lebih lanjut, dari hasil interogasi tersangka AA, diketahui dirinya diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke Parepare dan diedarkan di Makassar.
Lalu, untuk kasus kedua diungkap pada pertengahan Februari 2023 yang berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Kemudian, pada Rabu (15/2/2023) dilakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” ucap Krisno.
Untuk pasal, seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement