Advertisement

Promo November

Sejarah Bakti Kominfo Seret Johnny G Plate Soal Korupsi BTS

Rahmi Yati
Selasa, 14 Februari 2023 - 17:17 WIB
Sunartono
Sejarah Bakti Kominfo Seret Johnny G Plate Soal Korupsi BTS Pekerja melakukan perawatan pada salah satu Base Transceiver Station (BTS) di Depok, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Bakti Kominfo ramai diberitakan usai tersangkut dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) hingga menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Menkominfo Johnny G. Plate akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Bakti hari ini. Johnny memang jadi salah satu saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus hukum tersebut. Sebelumnya, dia dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (9/2/2023), tetapi berhalangan hadir.

Advertisement

BACA JUGA : Menkominfo Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi BTS 4G

Adapun, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS yang merupakan proyek Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kemenkominfo itu.

Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp11 triliun.

Bagaimana Sejarah Singkat Bakti Kominfo?

Dikutip dari laman resminya, Selasa (14/2/2023), Bakti lahir pada 2006. Semula, organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).

Namun seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, maka BTIP bertransformasi jadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada 19 November 2010.

Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah jadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kemenkominfo pada 2017.

BACA JUGA : Kejagung Temukan Dugaan Mark Up dan Pencucian Uang

Kemudian pada Agustus 2017, Menkominfo mencanangkan nama baru bagi BP3TI jadi Bakti. Perubahan nama ini untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.

Bakti sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti yang positif, yaitu tunduk dan hormat, perbuatan yang menyatakan setia; memperhambakan diri; dan setia.

Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat.

Adapun pada 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI jadi BAKTI ditetapkan oleh Menkominfo melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 3/2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, maka secara resmi nama Bakti digunakan sebagai pengganti dari BP3TI hingga akhirnya Bakti jadi unit organisasi noneselon di lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama. Badan tersebut juga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Namun saat ini, Kejagung tengah mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan BTS oleh Bakti dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan membangun infrastruktur BTS.

Kejaksaan telah menetapkan lima orang jadi tersangka termasuk Direktur Utama Bakti, AAL karena dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Pada akhirnya, diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement