Advertisement
Pengacara Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Berdasarkan Asumsi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis belum mengungkap langkah hukum selanjutnya usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Nanti, kita lihat dulu,” ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Advertisement
Arman menuturkan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, dia mengatakan vonis terhadap Sambo tidak berdasarkan fakta yang ada dan hanya berdasarkan asumsi.
“Tapi kami hormati, menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu perkembangan apa yang akan dilakukan oleh pihak terdakwa terhadap putusan yang diterimanya.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
“Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
JPS Sleman 2025 Terserap Rp14,5 Miliar, Pendidikan Dominan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kasat Lantas Sleman Diganti Seusai Temuan Audit Itwasda Polda DIY
- Menkeu Purbaya Menilai Mundurnya Dirut BEI Jadi Sinyal Positif
- Kemenpar Belum Batasi Wisatawan Terkait Virus Nipah, Tunggu Kemenkes
- Bedah Buku Soroti Sejarah Lahirnya Keistimewaan DIY
- Asap TPA Piyungan Picu Protes Warga Bawuran Bantul
- Gubernur Jateng Percepat Pemulihan Banjir Pemalang
- ESDM Respons Temuan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun
Advertisement
Advertisement



