Advertisement
Pengacara Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Berdasarkan Asumsi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis belum mengungkap langkah hukum selanjutnya usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Nanti, kita lihat dulu,” ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Advertisement
Arman menuturkan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, dia mengatakan vonis terhadap Sambo tidak berdasarkan fakta yang ada dan hanya berdasarkan asumsi.
“Tapi kami hormati, menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu perkembangan apa yang akan dilakukan oleh pihak terdakwa terhadap putusan yang diterimanya.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
“Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Long Weekend Imlek 2026, Puluhan Ribu Orang Tiba di Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PLN Siagakan 1.700 Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Skema Pembagian MBG saat Ramadan
- Jelang Ramadan 2026, Mentan Sebut 9 Pangan Sudah Swasembada
- Kasus Korupsi Wonokromo Bantul Masuk Tahap Penyidikan
- Easycash Luncurkan Mojang untuk Literasi Gen Z
- Pria Mabuk Rampas Motor di Gondokusuman Jogja
- Jogja Cling 2026 Sasar 14 Titik Trotoar Kota Jogja
Advertisement
Advertisement







