Advertisement
Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Yosua Bikin Sakit Hati Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut motif dugaan kekerasan seksual Brigadir Yosua atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa justru mengungkapkan motif yang tepat dalam kasus ini adalah sakit hati istri Ferdy Sambo itu kepada Brigadir Yosua.
Advertisement
“Perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA : Perdana, Putri Candrawathi Akan Diperiksa Hari Ini
Wahyu menuturkan bahwa pihaknya tidak cukup yakin dengan motif kekerasan seksual. Dengan demikian, dia kemudian mengesampingkan motif yang digembar-gemborkan pihak Putri Candrawathi itu.
“Sehingga terhadap adanya alasan demikian [pelecehan seksual] patut dikesampingkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi kembali menegaskan dirinya mengalami kekerasan seksual dari Brigadir J.
Hal tersebut dirinya ungkapkan dalam nota pembelaan atau pledoi dengan judul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” yang dirinya bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA : Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan Hari Ini
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri sendiri dalam perkara pembunuhan Brigadir J dituntut delapan tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 9,15 Juta Penonton
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Musim Durian Jatinom Klaten Ramai Diserbu Pemburu Saat Libur Nataru
- China Dukung Indonesia Jadi Ketua Dewan HAM PBB 2026
- Kedua Kalinya, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
Advertisement
Advertisement




