Advertisement
Peserta BPJS Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku. “Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Advertisement
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48. Dalam aturan tersebut hanya peserta kelas 1 dan 2 yang dapat meningkatkan kelas perawatan.
Adapun, peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.
Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut.
Iuran dan Manfaat BPJ Kesehatan
1. Rawat jalan paling banyak sebesar eksekutif Rp400.000
2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas
3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1
4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1
“Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta,” tulis aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement








