Advertisement
Sultan Ground Tekena Tol Jogja Kemungkinan Disewakan, Ini Alasan Pusat
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Lahan Sultan Ground (SG) yang terkena proyek tol Jogja YIA maupun Jogja Bawen kemungkinan akan dikelola dengan sistem sewa. Pemerintah Pusat menyatakan, status keistimewaan DIY menjadi alasan, sistem sewa diberlakukan untuk Sultan Ground, tidak seperti tanah non SG yang harusnya menjadi aset pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjanji akan mengkaji permintaan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menginginkan status sewa lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja YIA maupun Jogja Bawen.
Advertisement
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, mengatakan melihat status keistimewaan DIY, aturan-aturan tersebut mungkin saja diterapkan melalui pembahasan yang lebih detail.
Dia mengatakan skema tersebut hanya mungkin dilakukan di DIY. Pasalnya, untuk daerah lain, Undang-Undang telah mengatur bahwa seluruh aset yang dibangun akan menjadi milik negara.
"Nanti kita lihat produk hukumnya seperti apa dengan memperhatikan keistimewaan Yogyakarta," kata Hedy di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memutuskan tak melepas tanah kasultanan atau sultan ground (SG) dan tanah desa untuk pembangunan sejumlah ruas tol di wilayah DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menilai kebijakan Ngarsa Dalem tidak melepaskan kepemilikan sultan ground dan tanah desa untuk proyek nasional jalan tol sudah tepat.
BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman
"Kami mendukung sepenuhnya karena tidak menganggu pelaksanaan proyek nasional. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun tanah desa, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa,” ujarnya.
Dia menilai sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki secara langsung. Pasalnya, sultan ground dan tanah desa sudah diatur dengan undang-undang keistimewaan DIY dan juga Perdais No.1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
"Dalam Perda tersebut sultan ground bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pemanfaatan dan pengelolaannya berdasarkan hak asal usul, efektivitas pemerintahan, kearifan lokal dan mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur.
Menurutnya, pada dasarnya terdapat mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum. Namun, akan sangat merepotkan dan dapat merugikan masyarakat maupun desa.
Dia menilai penggunaan sultan ground tanpa mekanisme pelepasan sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.
"Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Terseret Kenaikan Debit Air, Lima Warga Terjebak di Kali Progo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement








