Advertisement
Polisi Minta Maaf & Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Keluarga Tolak Damai
Tangkapan layar foto mahasiswa UI berinisial HAS yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polri - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka yang dilekatkan pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS, terkait kecelakaan yang dialaminya. Setelah rekonstruksi dilakukan, Polda Metro Jaya mengaku adanya kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono juga tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berada di jalur yang benar saat kecelakaan terjadi.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Mahasiswa UI Tewas Justru Jadi Tersangka
"Polda Metro Jaya menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Senin (6/2/2023), dikutip dari Antara.
Tolak damai
Meski pihak kepolisian sudah membersihkan nama baik HAS, pihak keluarga masih tetap ingin menempuh jalur hukum mengenai kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022.
Ibunda HAS, Dwi Syaveira, mengatakan bahwa pihaknya tetap menempuh jalur hukum karena sejak awal telah menolak upaya restorative justice (RJ).
"Kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang,” kata Dwi kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Dwi Syaveira mengatakan alasan menolak adanya damai dan mediasi karena ingin kasus dibuka dan diselesaikan secara transparan. Ia juga akan terus berjuang mencari keadilan untuk anaknya, meski status tersangka sudah dicabut.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang. Siapapun itu, apapun pangkatnya kita di negara hukum, kami ingin, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon untuk warga Indonesia, untuk dapat mengawal sampai tuntas,” katanya.
BACA JUGA : Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syahputra (HAS) dan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
HAS yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. Sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Hal ini kemudian menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka. Polda Metro Jaya lalu melakukan rekonstruksi ulang pada 2 Pebruari 2023 sehingga status tersangka dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Prancis Kaji Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
- Target PAD Pariwisata Bantul 2026 Turun Jadi Rp29 Miliar
- PBB: Jakarta Kota Terbesar Dunia, Salip Tokyo
- Imbauan Tanpa Kembang Api Picu Pembatalan Paket Tahun Baru di Magelang
- Pelepasan 1.000 Balon Jadi Penanda Awal 2026 di HeHa Sky View Patuk
- Libur Nataru, Kunjungan Plunyon-Kalikuning Naik Tajam
- Tahun Baru 2026, Sekjen PBB Ingatkan Prioritas Dunia
Advertisement
Advertisement




