Advertisement

Polisi Minta Maaf & Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Keluarga Tolak Damai

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 08 Februari 2023 - 18:17 WIB
Sunartono
Polisi Minta Maaf & Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Keluarga Tolak Damai Tangkapan layar foto mahasiswa UI berinisial HAS yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polri - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka yang dilekatkan pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS, terkait kecelakaan yang dialaminya. Setelah rekonstruksi dilakukan, Polda Metro Jaya mengaku adanya kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.

Di sisi lain, AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono juga tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berada di jalur yang benar saat kecelakaan terjadi.

Advertisement

BACA JUGA : Kasus Mahasiswa UI Tewas Justru Jadi Tersangka

"Polda Metro Jaya menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Senin (6/2/2023), dikutip dari Antara.

Tolak damai

Meski pihak kepolisian sudah membersihkan nama baik HAS, pihak keluarga masih tetap ingin menempuh jalur hukum mengenai kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022.

Ibunda HAS, Dwi Syaveira, mengatakan bahwa pihaknya tetap menempuh jalur hukum karena sejak awal telah menolak upaya restorative justice (RJ).

"Kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang,” kata Dwi kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dwi Syaveira mengatakan alasan menolak adanya damai dan mediasi karena ingin kasus dibuka dan diselesaikan secara transparan. Ia juga akan terus berjuang mencari keadilan untuk anaknya, meski status tersangka sudah dicabut.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang. Siapapun itu, apapun pangkatnya kita di negara hukum, kami ingin, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon untuk warga Indonesia, untuk dapat mengawal sampai tuntas,” katanya.

BACA JUGA : Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syahputra (HAS) dan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

HAS yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. Sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Hal ini kemudian menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka. Polda Metro Jaya lalu melakukan rekonstruksi ulang pada 2 Pebruari 2023 sehingga status tersangka dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement