Advertisement
Kasus Gagal Ginajal Akut, DPR: Ini Kelalaian Kemenkes dan BPOM!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi IX DPR RI akan memanggil pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seusai adanya temuan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta.
Anggota Komisi IX dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan seusai kedua pihak dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Advertisement
Terlebih kepada BPOM yang dinilai belum melakukan pengawasan secara maksimal dalam pengeluaran izin edar obat sirop, yang diketahui menjadi penyebab dari penyakit gagal ginjal akut. "Pekan ini kami akan rapat dengan Kemenkes dan juga akan rapat dengan BPOM," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Adapun Komisi IX mendesak Kemenkes dan BPOM untuk segera melakukan investigasi terkait temuan kasus baru gagal ginjal akut, di mana sebelumnya tidak ada lagi kasus baru sejak Desember 2022.
BACA JUGA: Rektor UGM Bicara Soal Gagal Ginjal Akut
Hal ini sebagimana disampaikan oleh anggota Komisi IX lainnya, Irma Suryani.
Politisi Partai NasDem itu juga meminta BPOM untuk kembali menarik obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) serta dietilen glikol (DEG) yang masih beredar di pasaran.
Menurutnya, BPOM harus memastikan bahwa seluruh merk obat yang dijual telah memperoleh izin edar resmi dari badan pengawas tersebut.
"Jangan sampai masih ada apotek yang menjual obat sirop yang mengandung dua cemaran, EG dan DEG ternyata belum ditarik," kata Irma, Senin (5/2/2023).
Sebelumnya, Kemenkes melaporkan temuan baru gagal ginjal akut atipikal (GGAPA).
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan kedua kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dan tercatat sebagai satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.
Dengan dilaporkannya dua kasus baru yang ditemukan di Jakarta, Kemenkes setidaknya telah mencatat 326 kasus gagal ginjal akut hingga Senin (5/2/2023). Ratusan kasus tersebut tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dari jumlah itu, 116 kasus telah dinyatakan sembuh dan 6 kasus lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSCM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement