Advertisement
Sah! Bantul Dapat Kuota 950 Jemaah Calon Haji Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan daerah ini memperoleh kuota sebanyak 950 jemaah calon haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah pada tahun 2023.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Ahmad Shidqi di Bantul, Jumat, mengatakan kuota haji nasional pada 2023 sudah normal yaitu sebanyak 221 ribu orang, dengan asumsi sebanyak 17 ribu calon haji plus, dan sebanyak 204 ribu calon haji reguler.
Advertisement
"Untuk Kabupaten Bantul dapat jatah sebanyak 950 calon haji. Tidak ada batasan usia dari Arab Saudi, semua calon haji punya kesempatan yang sama pada tahun ini," katanya.
Menurut dia, tidak ada calon jamaah haji yang menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada tahun ini, sehingga yang berhak melakukan pelunasan adalah mereka semua yang masuk dalam daftar sesuai porsi nomor urut yang ditentukan.
"Jatah haji tahun ini sesuai dengan kuota tetap, yang dihitung per seribu Muslim satu orang," katanya.
Dia mengatakan, calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun ini rata-rata telah melakukan pendaftaran haji sejak tahun 2011, sehingga setidaknya mereka telah menunggu selama sekitar 12 tahun sejak mendaftar untuk bisa berangkat.
Namun demikian, kata dia, peminat haji di Kabupaten Bantul dari tahun ke tahun terus bertambah, bahkan daftar tunggu haji saat ini mencapai hampir 30 ribu orang, dengan masa tunggu sekitar 32 tahun apabila mendaftar pada tahun ini.
"Masa tunggu saat ini di Bantul kalau tidak ada halangan 32 tahun. Kalau yang tahun ini harusnya keberangkatan pada 2020, tetapi karena dua tahun tidak berangkat dan tahun kemarin hanya separuh, semua mundur. Jumlah daftar tunggu jika setiap tahun sekitar 900 orang, dikalikan 32 tahun itu sekitar 30 ribu calon haji," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement