Advertisement
Pendaftar Perempuan Panwaslu Kelurahan di Kota Jogja hampir 50 Persen
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mencatat jumlah pendaftar perempuan sebagai Panwaslu Kelurahan pada Pemilu 2024 hampir 50 persen dari total pendaftar, meskipun sebelumnya sempat dilakukan perpanjangan pendaftaran di tiga kelurahan karena belum ada pendaftar perempuan.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Panwas di Gunungkidul Harus Diperpanjang
Advertisement
“Pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (26/1), tiga kelurahan dapat menjaring pendaftar perempuan dengan jumlah melebihi kuota minimal yang kami targetkan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro, Jumat (27/1/2023).
Total pendaftar Panwaslu Kelurahan di Kota Jogja mencapai 211 orang, dengan 98 di antaranya adalah pendaftar perempuan dan 113 pendaftar laki-laki. Dari total 45 kelurahan di Kota Jogja, Kelurahan Klitren dan Kelurahan Brontokusuman memiliki pendaftar terbanyak masing-masing sembilan orang.
Ketiga kelurahan dengan jumlah melebihi kuota minimal adalah Gunungketur Kecamatan Pakualaman dan Kelurahan Prenggan serta Kelurahan Purbayan, keduanya di Kecamatan Kotagede.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Jogja menargetkan minimal tiga pendaftar per kelurahan dengan satu di antaranya adalah pendaftar perempuan.
Sedangkan hingga hari terakhir pendaftaran, di Kelurahan Gunungketur menerima total lima pendaftar dengan empat di antaranya adalah perempuan. Di Kelurahan Prenggan total tiga pendaftar dengan satu pendaftar perempuan dan di Kelurahan Purbayan menerima total tujuh pendaftar dengan dua di antaranya pendaftar perempuan.
Menurut Harsya, Bawaslu Kota Jogja melakukan jemput bola ke wilayah untuk memastikan kuota keterwakilan perempuan pada pendaftaran calon panwaslu kelurahan bisa terpenuhi.
“Sebetulnya, potensi di wilayah itu sangat banyak untuk bisa menjaring pendaftar perempuan. Mungkin ada beberapa hal terkait informasi tentang panwaslu kelurahan yang belum tersampaikan dengan baik sehingga masih ada kelurahan yang belum memenuhi kuota perempuan, misalnya honorarium sampai Rp1,1 juta dan lainnya,” katanya.
Panwaslu Kelurahan terpilih akan dilantik antara 5-6 Februari dan langsung bertugas untuk mengawal proses verifikasi faktual pendukung dari tiap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain itu, panwaslu kelurahan juga akan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih yang juga akan dilakukan oleh KPU Kota Jogja melalui panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarli) mulai 6 Februari.
“Jadi, panwaslu akan langsung bertugas begitu mereka dilantik secara resmi,” katanya.
Khusus untuk pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih, panwaslu kelurahan diminta menyusun prioritas pengawasan karena di satu kelurahan memiliki cukup banyak tempat pemungutan suara (TPS).
“Hanya ada satu panwaslu di tiap kelurahan sedangkan jumlah TPS lebih banyak. Makanya, perlu ada prioritas pengawasan. Misalnya di wilayah dengan penduduk yang sulit ditemui sehingga berpotensi menghambat proses verifikasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 24 Desember 2025
- SIM Keliling Kota Jogja Buka, Cek Lokasi dan Jamnya
- Arus Kendaraan Naik di Libur Nataru, Polresta Sleman Siapkan Tim Urai
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
- Menteri Nusron Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
Advertisement
Advertisement




