Pendaftar Perempuan Panwaslu Kelurahan di Kota Jogja hampir 50 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mencatat jumlah pendaftar perempuan sebagai Panwaslu Kelurahan pada Pemilu 2024 hampir 50 persen dari total pendaftar, meskipun sebelumnya sempat dilakukan perpanjangan pendaftaran di tiga kelurahan karena belum ada pendaftar perempuan.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Panwas di Gunungkidul Harus Diperpanjang
“Pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (26/1), tiga kelurahan dapat menjaring pendaftar perempuan dengan jumlah melebihi kuota minimal yang kami targetkan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro, Jumat (27/1/2023).
Total pendaftar Panwaslu Kelurahan di Kota Jogja mencapai 211 orang, dengan 98 di antaranya adalah pendaftar perempuan dan 113 pendaftar laki-laki. Dari total 45 kelurahan di Kota Jogja, Kelurahan Klitren dan Kelurahan Brontokusuman memiliki pendaftar terbanyak masing-masing sembilan orang.
Ketiga kelurahan dengan jumlah melebihi kuota minimal adalah Gunungketur Kecamatan Pakualaman dan Kelurahan Prenggan serta Kelurahan Purbayan, keduanya di Kecamatan Kotagede.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Jogja menargetkan minimal tiga pendaftar per kelurahan dengan satu di antaranya adalah pendaftar perempuan.
Sedangkan hingga hari terakhir pendaftaran, di Kelurahan Gunungketur menerima total lima pendaftar dengan empat di antaranya adalah perempuan. Di Kelurahan Prenggan total tiga pendaftar dengan satu pendaftar perempuan dan di Kelurahan Purbayan menerima total tujuh pendaftar dengan dua di antaranya pendaftar perempuan.
Menurut Harsya, Bawaslu Kota Jogja melakukan jemput bola ke wilayah untuk memastikan kuota keterwakilan perempuan pada pendaftaran calon panwaslu kelurahan bisa terpenuhi.
“Sebetulnya, potensi di wilayah itu sangat banyak untuk bisa menjaring pendaftar perempuan. Mungkin ada beberapa hal terkait informasi tentang panwaslu kelurahan yang belum tersampaikan dengan baik sehingga masih ada kelurahan yang belum memenuhi kuota perempuan, misalnya honorarium sampai Rp1,1 juta dan lainnya,” katanya.
Panwaslu Kelurahan terpilih akan dilantik antara 5-6 Februari dan langsung bertugas untuk mengawal proses verifikasi faktual pendukung dari tiap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain itu, panwaslu kelurahan juga akan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih yang juga akan dilakukan oleh KPU Kota Jogja melalui panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarli) mulai 6 Februari.
“Jadi, panwaslu akan langsung bertugas begitu mereka dilantik secara resmi,” katanya.
Khusus untuk pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih, panwaslu kelurahan diminta menyusun prioritas pengawasan karena di satu kelurahan memiliki cukup banyak tempat pemungutan suara (TPS).
“Hanya ada satu panwaslu di tiap kelurahan sedangkan jumlah TPS lebih banyak. Makanya, perlu ada prioritas pengawasan. Misalnya di wilayah dengan penduduk yang sulit ditemui sehingga berpotensi menghambat proses verifikasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Berawan Diikuti Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini 28 Maret 2023
- Kewanen, Nama Gibran Dicatut untuk Bangun Villa & Hotel di Lereng Gunung Lawu
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini 28 Maret 2023 Hujan Lagi, Cek Info Lengkapnya
- Akan Turun Hujan Sedang, Cek Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 28 Maret 2023
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Senin 27 Maret 2023
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 ABK Masih dalam Pencarian
- Top 7 News Harianjogja.com, Senin 27 Maret 2023
- Daftar BPD Dengan Aset Terbesar di RI
- Bansos Beras Bulog Segera Cair, Dirapel Tiga Bulan
- Viral Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Dibagikan di Masjid
Advertisement