Advertisement
Kejaksaan Ungkap 4 Alasan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap empat alasan banding jaksa atas putusan tersebut. Pertama, putusan hakim sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya).
Advertisement
Ketut menjelaskan bahwa Benny seharusnya yang telah memperoleh hukuman seumur hidup harus diputus dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana.
BACA JUGA : Alasan Hakim 'Selamatkan' Nyawa Benny Tjokro dari
Kedua, Ketut mengatakan bahwa Majelis Hakim keliru dengan apa mereka putuskan bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Sebab, Benny terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Ketiga, proses Hukum Benny dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, dan amnesti.
“Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ucap Ketut.
Keempat, Ketut menambahkan bahwa terdapat kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP dan bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.
Selain itu, penerapan Pasal 67 KUHP akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero).
BACA JUGA : Malangnya Benny Tjokrosaputro, Usaha Pailit dan Dituntut Mati
“Padahal Benny dijatuhi juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 triliun masih jauh dari kata penyelamatan,” kata Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Cara Baru Akses Bansos di Sleman, Warga Bisa Daftar Sendiri
- Kasus Dokter Meninggal Picu Penelusuran Campak di Cianjur
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Satu Sopir Tak Laik Mengemudi, Hasil Tes di Terminal Giwangan
- Jogja Diserbu Wisatawan Pengeluaran Sekali Jalan Tembus Jutaan
- Kulit Cepat Menua Diam-Diam Risiko Lebih Serius Mengintai
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
Advertisement
Advertisement








