Advertisement
HRW Soroti KUHP Baru: Berdampak ke Kebebasan Sipil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Human Rights Watch (HRW) menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diloloskan oleh DPR pada Desember 2022.
Direktur Regional Asia Human Rights Watch Elaine Pearson mencontohkan pengesahan KUHP baru tersebut sebagai salah satu peristiwa yang menandakan lambannya progres perwujudan HAM di kawasan Asia-Pasifik.
Advertisement
Pengesahan KUHP yang terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman itu khususnya dikhawatirkan berdampak pada kebebasan sipil.
“Di Indonesia, pengesahan KUHP baru yang di antaranya berisi sejumlah pasal-pasal problematis berpotensi untuk membunuh kebebasan berbicara dan menerapkan penegakan hukum secara selektif, yang menargetkan khususnya pada kaum minoritas,” terang Elaine pada Peluncuran World Report 2023 di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA: Pakai Rompi Oranye, Lukas Enembe Tiba di KPK
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Senior Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan bahwa sejumlah pasal yang berada di KUHP baru itu secara serius melanggar aturan dan standar internasional hak asasi manusia.
Dia menuturkan bahwa pasal-pasal yang berada di UU No.1/2023 tentang KUHP tersebut melanggar hak-hak bagi perempuan, agama/kepercayaan minoritas, serta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“KUHP juga menggerogoti kebebasan berpendapat dan berkumpul, termasuk kebebasan pers,” lanjut Andreas.
Andreas juga menyoroti larangan terhadap hubungan seks di luar nikah. Pasal yang cukup banyak disoroti oleh sipil hingga pelaku usaha itu disebut sebagai 'serangan' terhadap hak privasi.
Selain mengenai KUHP, Human Rights Watch menyoroti kepemimpinan Asean oleh Indonesia pada sepanjang 2023 ini. Kesempatan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk ikut menyuarakan isu kemanusiaan di Myanmar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
Advertisement

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates Gamping
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
Advertisement
Advertisement