Advertisement
Pakai Rompi Oranye, Lukas Enembe Tiba di KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (12/1/2023) sore WIB. Sebelum tiba, Lukas telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI) di gedung KPK, Gubernur Papua nonaktif itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 17.10 WIB. Ini menjadi kehadiran pertamanya di KPK setelah ditangkap oleh lembaga antirasuah itu.
Advertisement
Saat memasuki Gedung, Lukas tidak berkomentar dan hanya melambaikan tangan ke awak media..
Sebelumnya, KPK mengungkap kronologi perkara suap yang menyeret Lukas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara yang menjerat Lukas Enembe bermula ketika perusahaan milik tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua atau TBP, mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tersebut,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Firli menjelaskan RL dan Lukas Enembe diduga berkomunikasi, bertemu hingga pemberian sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Tujuan pemberian uang itu untuk memenangkan perusahaan milik RL.
Singkat cerita, RL kemudian mendapatkan paket proyek pada tahun anggaran 2019-2021 antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
“Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar,” ucap Firli.
Adapun seusai penetapan pemenang proyek, kedua belah pihak setuju untuk pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Uang itu diduga diterima Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Firli juga menjelaskan bahwa Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar.
“Lukas Enembe diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar,” jelas Firli.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement