Advertisement
Pakai Rompi Oranye, Lukas Enembe Tiba di KPK
Pakai Jaket Oranye, Lukas Enembe Tiba di KPK - Bisnis / Dany Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (12/1/2023) sore WIB. Sebelum tiba, Lukas telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI) di gedung KPK, Gubernur Papua nonaktif itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 17.10 WIB. Ini menjadi kehadiran pertamanya di KPK setelah ditangkap oleh lembaga antirasuah itu.
Advertisement
Saat memasuki Gedung, Lukas tidak berkomentar dan hanya melambaikan tangan ke awak media..
Sebelumnya, KPK mengungkap kronologi perkara suap yang menyeret Lukas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara yang menjerat Lukas Enembe bermula ketika perusahaan milik tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua atau TBP, mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tersebut,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Firli menjelaskan RL dan Lukas Enembe diduga berkomunikasi, bertemu hingga pemberian sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Tujuan pemberian uang itu untuk memenangkan perusahaan milik RL.
Singkat cerita, RL kemudian mendapatkan paket proyek pada tahun anggaran 2019-2021 antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
“Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar,” ucap Firli.
Adapun seusai penetapan pemenang proyek, kedua belah pihak setuju untuk pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Uang itu diduga diterima Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Firli juga menjelaskan bahwa Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar.
“Lukas Enembe diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar,” jelas Firli.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Malioboro Full Pedestrian Masih Tunggu Infrastruktur dan Lahan Parkir
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terbaru
- PSS Sleman: Penonton Boleh Hadir Tanpa Atribut, Begini Respons Pelatih
- IWAPI DIY Gelar Bakti Sosial Ramadan di Kulonprogo
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Industri Terancam
- Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 147.501 di Jogja
- Paket Buka Puasa Selera Ramadhan di GRAMM HOTEL by Ambarrukmo Jogja
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







