Advertisement
Digugat ke MK, Pemerintah & DPR Sepakat Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Para penyelenggara pemilu dan pemerintah menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi tidak berubah pada Pemilu 2024.
Kesepakatan itu tercipta dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/1/2023) malam.
Advertisement
“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan potongan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023) malam.
BACA JUGA : KPU Jogja Siapkan Tiga Skema Dapil untuk Pemilu Serentak
Artinya, dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi akan tetap berdasarkan lampiran III dan IV UU 7/2017 (UU Pemilu), serta lampiran Perppu 1/2022 tentang Pemilu yang mengatur dapil di empat daerah otonom baru (DOB) Papua.
Sebagai informasi, pada Desember 2022 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dapil legislatif tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi akan ditentukan oleh KPU. MK memutuskan itu setelah mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur soal pendapilan.
Salah satu alasan Perludem menggugat putusan itu karena anggota DPR sebagai pihak yang berkepentingan langsung soal dapil, dianggap syarat akan kepentingan politis.
Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) yang diuji mengatur memang bahwa dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi diatur dalam lampiran UU Pemilu.
BACA JUGA : Komposisi Dapil di Kulonprogo Bakal Berubah, Begini
Artinya, dahulu KPU hanya menentukan dapil DPRD di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sedangkan para pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah yang menentukan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi.
MK pun menyatakan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh sebab itu, MK memutuskan kini KPU juga akan mengatur dapil dan jumlah kursi untuk DPR dan DPRD provinsi. Penentuan itu nantinya tak lagi ada di UU Pemilu tapi PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa Jogja Kamis 12 Maret 2026, Magrib 17.57 WIB
- Suzuki Perkuat Pasar Mobil Listrik di Indonesia lewat e-Vitara
- Wali Kota Genjot Transaksi Digital untuk Parkir dan Pasar Kota Jogja
- Kenaikan Harga Pertalite Tunggu Evaluasi
- Ramadan 1447 H, Ribuan Mitra Grab Tebar Takjil Termasuk di Jogja
- Aset Perbankan DIY Tembus Rp115 Triliun pada Awal 2026
- Truk Kontainer Tabrak Pohon di Prambanan Klaten
Advertisement
Advertisement








