Advertisement

Pakar: Kedekatan Ferdy Sambo & Hendra Berpotensi Sudutkan Arif Rachman

Lukman Nur Hakim
Senin, 09 Januari 2023 - 11:17 WIB
Sunartono
Pakar: Kedekatan Ferdy Sambo & Hendra Berpotensi Sudutkan Arif Rachman Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - nym.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Aan Eko Widiarto menganggap hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Hendra Kurniawan (HK) dapat menyudutkan terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J, termasuk Arif Rachman Arifin yang pada persidangan lalu membongkar strategi BAP Ferdy Sambo.

Aan mengatakan upaya penyudutan terdakwa lain itu dapat terjadi karena ada kedekatan keduanya  seperti keluaga dan memungkinkan akan saling melindungi.

Advertisement

BACA JUGA : Bersidang di Rumah Ferdy Sambo, Ini yang Ditemukan Hakim

“Ya itu pasti ya, apalagi mereka punya hubungan yang sangat dekat. Kelihatan Pak Hendra dihubungi FS ketika mancing karena ada masalah ini, bahasanya jadi seperti keluarga sendiri. Dengan kedekatan seperti itu ya sangat mungkin untuk saling melindungi,” ujar Aan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Selain itu, upaya saling melindungi dan menydutkan terkdakwa lain merupakan langkah meringankan hukuman para terdakwa itu sendiri.

Sama halnya ketika Ferdy Sambo melindungi Putri Candrawathi, bahkan dianggap tidak terlibat kasus kematian Brigadir J, hal ini juga terlihat dalam kasus Hendra Kurniawan dan juga Ferdy Sambo

“Makanya cukup alot di awal. Yang lain dengan mudah ditetapkan sebagai terdakwa, Putri baru terakhir-terakhir. Ya itu sebenarnya sangat wajar saling melindungi. Dan juga mungkin ada yang dikorbankan,” ucap Aan.

Dia kemudian menganalogikan apa yang terjadi pada sidang Bharada E, saat Sambo mengelak mengatakan tembak dan hanya mengatakan hajar saja. Dari kejadian tersebut, Sambo dinilai berupaya melimpahkan tanggung jawab kepada Bharada E atas kasus ini.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ada upaya menyudutkan kliennya yang dilakukan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

“Faktanya memang sejak awal Arif Rachman ini yang melaporkan kepada HK soal kejanggalan kasus ini. Bahkan dalam dakwaan juga jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat [CCTV] Yoshua ternyata masih hidup,” tutur Junaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement