Prabowo Ajukan Calon Pimpinan BI, Ini Profil Aida dan Solikin
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA — Masyarakat memiliki kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Artinya, bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya menuturkan, adanya denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Lantas, berapa nilai denda yang harus dibayar wajib pajak?
Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Ini tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sementara, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
BACA JUGA : Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.
SPT sendiri berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
BACA JUGA : Kenali Bedanya Lapor SPT Tahunan Via e-Form dan e-Filing
Dalam pelaporan SPT tahunan, dibagi dalam dua kategori Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun:
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Senin 5Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Joshua Zirkzee mencetak gol penentu kemenangan Belanda 2-1 atas Serbia pada UEFA Nations League di Phillip Stadion, Eindhoven.
Undip dan ITS meraih total empat gelar juara KMHE 2026 di Unej. Simak daftar lengkap pemenang delapan kelas kompetisi.
Manunggal Fair Kulonprogo 2026 digelar tanpa APBD dan melibatkan 125 UMKM lokal. Pengunjung hingga hari ketujuh melampaui 100 ribu orang.
Lionel Messi akan menjalani laga terakhir bersama Argentina melawan Benin. Lionel Scaloni memprediksi momen itu sangat emosional.