Advertisement
Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan Bekasi Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI — Penyidik Polda Metro Jaya menjerat MEL, 34, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH, 54, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.
"[Pasal] 340, jo 338 jo 339 [KUHP]," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Advertisement
Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL terancam hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Jasad Wanita Dimutilasi Ditemukan di Sebuah Rumah Kontrakan
Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL.
Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi. Polisi kemudian mendatangi indekos MEL pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, tetapi bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban. Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.
Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada MEL dan beberapa orang lainnya. Petugas selanjutnya mengamankan MEL dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkap bahwa mayat tersebut adalah perempuan berinisial AH.
Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Libur Nataru, Polda DIY Tutup Puluhan U-Turn Jalan Solo
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 20 Desember 2025
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
- Siswa dari 106 Kabupaten di 27 Provinsi Daftar SMA Kolese De Britto
Advertisement
Advertisement



