Advertisement
Kasus Kuota Haji, KPK Pastikan Yaqut Masih Dirawat
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Selasa (24/3/2026) masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim dokter terus melakukan pemeriksaan sejak Senin malam di Rumah Sakit Bhayangkara.
Advertisement
“Dari tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Persiapan Kembali ke Rutan KPK
BACA JUGA
Budi menuturkan pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian status Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Di sisi lain, proses penyidikan kasus kuota haji disebut terus menunjukkan perkembangan.
“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Sempat Tidak Terlihat di Rutan
Sebelumnya, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut di rutan saat menjenguk suaminya.
Ia menyebut mendapat informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam dan juga tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya kepada wartawan.
KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah
Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan tetap dilakukan pengawasan oleh KPK.
Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Yaqut diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Ia sempat ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Sony Pictures dan Pop Mart Angkat Labubu ke Layar Lebar
- Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS, Ini Sikap Prabowo
- Kedatangan Penumpang KA ke Jakarta Tembus 51 Ribu di H+2 Lebaran
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
- Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pantai Depok
Advertisement
Advertisement




