Advertisement
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Impor, Ini Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean di bidang impor. Aturan baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 yang berlaku efektif 10 Januari 2023.
BACA JUGA: Sri Mulyani Dapatkan Rp10 Triliun Setoran Pajak dari Pedagang Online
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penggantian PMK dilakukan guna simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
Selain itu, penggantian PMK bertujuan untuk semakin meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).
“Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).
Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS.
Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS.
PMK yang diundangkan pada 12 Desember 2022 ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, serta barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.
Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan penundaan dalam hal pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Praktisi Mengajar, Minat?
- Jalan Menuju Proyek Tol Jogja Solo Banyak Rusak, Bupati Panggil PT JMM
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Kementerian Perdagangan Temukan Perusahaan Tak Distribusikan Minyakita
- Polri Masih Cari Pilot dan Penumpang Susi Air
- 500 Lebih Mahasiswa di Malang Keracunan Makanan
Advertisement
Advertisement