Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Penghimpunan Dana Ilegal Diusut
Ketua Koperasi BLN diamankan Satgas PASTI terkait dugaan penghimpunan dana ilegal dengan tawaran bunga simpanan hingga 4,17 persen per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean di bidang impor. Aturan baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 yang berlaku efektif 10 Januari 2023.
BACA JUGA: Sri Mulyani Dapatkan Rp10 Triliun Setoran Pajak dari Pedagang Online
PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penggantian PMK dilakukan guna simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
Selain itu, penggantian PMK bertujuan untuk semakin meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).
“Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).
Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS.
Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS.
PMK yang diundangkan pada 12 Desember 2022 ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, serta barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.
Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan penundaan dalam hal pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Malaysia membatasi akun media sosial anak di bawah 16 tahun dan menyiapkan denda hingga Rp44,97 miliar bagi platform yang melanggar aturan.
Harga emas Pegadaian 21 Oktober 2026: Antam 1 gram Rp2.603.000, UBS Rp2.534.000, dan Galeri 24 Rp2.510.000. Cek harga buyback.
Realisasi KPR subsidi FLPP mencapai 184.342 unit hingga 19 Oktober 2026. BP Tapera mempercepat pembiayaan demi mengejar target 350.000 unit.
IHSG menguat 5,65% ke 5.278,89. Simak proyeksi BI Rate, level support-resistance, serta rekomendasi saham ANTM, ACES, BBNI, dan BUVA.
Kemenko PMK membahas solusi operasional KKMP di Kota Jogja yang terkendala lahan. Sebagian besar dari 45 koperasi telah beroperasi.