Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean di bidang impor. Aturan baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 yang berlaku efektif 10 Januari 2023.
BACA JUGA: Sri Mulyani Dapatkan Rp10 Triliun Setoran Pajak dari Pedagang Online
PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penggantian PMK dilakukan guna simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
Selain itu, penggantian PMK bertujuan untuk semakin meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).
“Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).
Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS.
Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS.
PMK yang diundangkan pada 12 Desember 2022 ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, serta barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.
Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan penundaan dalam hal pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.
Kunjungan wisata TNGM naik 21% sepanjang awal 2026. Kalitalang dan Plunyon jadi lokasi favorit wisatawan dan pecinta trail run.
Arsenal makin dekat juara Liga Inggris usai menang atas Burnley. Kini Manchester City wajib menang agar persaingan gelar tetap hidup.