Advertisement
PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap
Beasiswa pendidikan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Berikut panduan cek penerima dan besaran dananya.
PIP merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Program ini memberikan bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu guna meringankan biaya personal pendidikan serta mencegah angka putus sekolah.
Advertisement
Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status bantuan, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek penerima serta rincian besaran dana terbaru tahun 2025.
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP di Aplikasi SIPINTAR
BACA JUGA
Siswa atau orang tua dapat memantau status pencairan bantuan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka peramban (browser) seperti Chrome atau Safari di ponsel atau komputer Anda.
- Kunjungi situs resmi PIP melalui tautan: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa pada kolom yang tersedia.
- Selesaikan verifikasi angka atau hasil perhitungan (captcha) yang diminta sistem.
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan menampilkan data apakah siswa terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Hingga April 2025, tercatat sebanyak 2.747.736 siswa telah menjangkau manfaat PIP, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima per tahun:
1. SD/SDLB/Paket A
Siswa Kelas 1–5: Rp450.000
Siswa Kelas 6: Rp225.000 (Semester Akhir)
2. SMP/SMPLB/Paket B
Siswa Kelas 7–8: Rp750.000
Siswa Kelas 9: Rp375.000 (Semester Akhir)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa Kelas 10–11: Rp1.800.000
Siswa Kelas 12: Rp900.000 (Semester Akhir)
Catatan: Perbedaan nominal pada kelas akhir (6, 9, dan 12) disebabkan oleh masa belajar yang hanya berlangsung selama satu semester dalam satu tahun anggaran terkait.
Ketentuan Penggunaan Dana
Dana PIP diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan pendukung pendidikan, seperti:
- Membeli buku dan alat tulis.
- Membeli seragam atau sepatu sekolah.
- Biaya transportasi menuju sekolah.
- Biaya kursus atau praktik tambahan bagi siswa SMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








