Advertisement
PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap
Beasiswa pendidikan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Berikut panduan cek penerima dan besaran dananya.
PIP merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Program ini memberikan bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu guna meringankan biaya personal pendidikan serta mencegah angka putus sekolah.
Advertisement
Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status bantuan, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek penerima serta rincian besaran dana terbaru tahun 2025.
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP di Aplikasi SIPINTAR
BACA JUGA
Siswa atau orang tua dapat memantau status pencairan bantuan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka peramban (browser) seperti Chrome atau Safari di ponsel atau komputer Anda.
- Kunjungi situs resmi PIP melalui tautan: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa pada kolom yang tersedia.
- Selesaikan verifikasi angka atau hasil perhitungan (captcha) yang diminta sistem.
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan menampilkan data apakah siswa terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Hingga April 2025, tercatat sebanyak 2.747.736 siswa telah menjangkau manfaat PIP, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima per tahun:
1. SD/SDLB/Paket A
Siswa Kelas 1–5: Rp450.000
Siswa Kelas 6: Rp225.000 (Semester Akhir)
2. SMP/SMPLB/Paket B
Siswa Kelas 7–8: Rp750.000
Siswa Kelas 9: Rp375.000 (Semester Akhir)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa Kelas 10–11: Rp1.800.000
Siswa Kelas 12: Rp900.000 (Semester Akhir)
Catatan: Perbedaan nominal pada kelas akhir (6, 9, dan 12) disebabkan oleh masa belajar yang hanya berlangsung selama satu semester dalam satu tahun anggaran terkait.
Ketentuan Penggunaan Dana
Dana PIP diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan pendukung pendidikan, seperti:
- Membeli buku dan alat tulis.
- Membeli seragam atau sepatu sekolah.
- Biaya transportasi menuju sekolah.
- Biaya kursus atau praktik tambahan bagi siswa SMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Trirenggo Bantul Digondol Pencuri
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Jogja Edukasi 30.000 Pengendara Lewat Kampanye #Cari_Aman
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Wali Kota Madiun Lewat Skema CSR
- Kisah Terakhir Yoga Naufal Sebelum Pesawat IAT Hilang Kontak
- Anggaran Bantuan Hukum Bantul Menyusut, Akses Warga Miskin Terbatas
- Fitur Trade-In Motorku X Mudahkan Pecinta Sepeda Motor Honda
- DPR RI Soroti Dugaan Kendala Teknis Pesawat ATR Hilang Kontak
- KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
Advertisement
Advertisement



