Advertisement
MK Putuskan Royalti Hak Cipta Mengacu Tarif Resmi Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penentuan royalti hak cipta harus mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini guna menjamin kepastian hukum bagi pencipta, pengguna, dan masyarakat.
Penegasan tersebut termuat dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diucapkan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Advertisement
Melalui putusan itu, MK menjawab kebingungan para pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) bersama 28 musisi dan penyanyi lainnya, terkait makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA
Mahkamah menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut menimbulkan ruang penafsiran yang luas dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum mengenai besaran royalti hak cipta.
Oleh karena itu, MK memandang perlu adanya penegasan bahwa parameter imbalan atau royalti yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi berwenang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menegaskan bahwa penetapan tarif royalti harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
Ia juga menekankan bahwa royalti atau imbalan hak cipta tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mengekspresikan, mengakses, dan menikmati karya cipta secara mudah dan terjangkau.
Selain itu, dalam melakukan penghimpunan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib berkoordinasi serta menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan prinsip hak cipta.
“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” ucap Enny Nurbaningsih.
Diketahui, selama ini tarif royalti telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Frasa “imbalan yang wajar” yang dipersoalkan Armand Maulana dan rekan-rekannya merupakan bagian dari pengaturan Bab XII Undang-Undang Hak Cipta mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang pada pokoknya mengatur mekanisme perolehan royalti melalui lisensi kolektif (blanket license).
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, “Untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Armand Maulana dkk., sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penetapan royalti hak cipta ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- One Way Nasional di KM 70-414 Tol Cikampek Mulai Siang Ini
- Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman Sebelum Libur Lebaran
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Volume Kendaraan di Jalur Mudik Cianjur Naik 20 Persen di H-4 Lebaran
- Korlantas Polri Resmi Berlakukan One Way Nasional Tol Trans Jawa
Advertisement
Advertisement







