Digitalisasi Perbankan Bikin ATM Kian Ditinggalkan Masyarakat
OJK memprediksi tren penurunan ATM berlanjut seiring digitalisasi perbankan dan meningkatnya transaksi non-tunai di Indonesia.
Sebuah truk peti kemas melintas di Terminal JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan baru untuk menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, aturan terbaru ini merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
BACA JUGA : Pacu Ekspor, IKM DIY Dipertemukan dengan Buyer 3 Negara
Adapun aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas dan tegas terkait ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem,” kata Nirwala mengutip siaran pers, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, adanya aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.
Perlu diketahui, PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, antara lain penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, serta ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya.
BACA JUGA : Bea Cukai Jogja Beri Materi Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor
Kemudian, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2023, maka dari itu Nirwala meminta kepada para pelaku ekspor untuk dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sariharjo Sleman kukuhkan 400 pengurus Jaga Warga untuk perkuat ketahanan sosial dan pengawasan pembangunan berbasis warga.
Rupiah melemah ke Rp17.845 per dolar AS pada 19 Juni 2026. Simak faktor global yang mempengaruhi pergerakan kurs hari ini.
Harga cabai rawit tembus Rp100 ribu/kg menurut PIHPS. Cek daftar lengkap harga pangan nasional terbaru 19 Juni 2026.
Pemkab Gunungkidul salurkan alsintan dan benih jagung untuk dorong swasembada pangan dan tingkatkan produktivitas petani.
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi program MBG senilai Rp1 triliun, ini fakta lengkapnya.