Advertisement
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru untuk Eksportir, Berlaku 1 Januari 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan baru untuk menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, aturan terbaru ini merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
Advertisement
BACA JUGA : Pacu Ekspor, IKM DIY Dipertemukan dengan Buyer 3 Negara
Adapun aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas dan tegas terkait ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem,” kata Nirwala mengutip siaran pers, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, adanya aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.
Perlu diketahui, PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, antara lain penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, serta ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya.
BACA JUGA : Bea Cukai Jogja Beri Materi Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor
Kemudian, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2023, maka dari itu Nirwala meminta kepada para pelaku ekspor untuk dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
- Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
- DPR Janji Pembahasan RKUHAP Dilakukan Transparan
Advertisement