Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru untuk Eksportir, Berlaku 1 Januari 2023

Ni Luh Anggela
Rabu, 28 Desember 2022 - 12:57 WIB
Sunartono
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru untuk Eksportir, Berlaku 1 Januari 2023 Sebuah truk peti kemas melintas di Terminal JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan baru untuk menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, aturan terbaru ini merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

Advertisement

BACA JUGA : Pacu Ekspor, IKM DIY Dipertemukan dengan Buyer 3 Negara

Adapun aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas dan tegas terkait ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem,” kata Nirwala mengutip siaran pers, Rabu (28/12/2022).

Selain itu, adanya aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.

Perlu diketahui, PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, antara lain penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, serta ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya.

BACA JUGA : Bea Cukai Jogja Beri Materi Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor

Kemudian, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2023, maka dari itu Nirwala meminta kepada para pelaku ekspor untuk dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement