Advertisement
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan secara Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Bagi Anda yang tak punya waktu untuk mengurus pajak Kendaraan Bermotor tahunan dapat membayarnya secara online.
Pajak Kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009, dalam Pasal 3 sampai Pasal 8 menjelaskan tentang pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Advertisement
Dijelaskan pula mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Adapun jika terlambat membayar pajak tahunan akan menerima sanksi berupa denda, dan keterlambatan bayar pajak dihitung mulai dari keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan.
BACA JUGA: Golkar Banding-bandingkan Jokowi dengan SBY Soal Polemik Sistem Pemilu
Sedangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan
Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus rutin membayar pajar agar terhindari dari sanksi berupa denda keterlambatan membayar pajak.
Salah satu cara membayar pajak yang mudah yaitu membayar pajak secara online, berikut langkah-langkahnya.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Secara Online
1. Surat BPKB dan salinannya 1 lembar (jika belum mempunyai BPKB, Anda dapat meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)
2. KTP elektronik asli dan saliannya 1 lembar
3. STNK asli dengan salinannya sebanyak 1 lembar
Selain itu, Anda harus mengisi data sebagai berikut:
1. Pastikan kendaraan Anda terdaftar di daerah dan masuk wilayah hukum Polda setempat
2. Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
3. KTP elektronik aktif pemilik kendaraan
4. Smartphone spesifikasi androif atau iOS
5. Email yang masih aktif
Cara Bayar Pajak Online
1. Buka situs e-samsat
Isi data sebagai berikut
-Pilih kota kendaaan sesuai plat nomor kendaraan
-Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat sesuai dengan saat mengurus kendaraan sebelumnya
-Tuliskan nomor polisi kendaraan atau pelat motor kendaraan
- Masukkan kode captcha yang tertera
-Klik "cari" untuk mencari data kendaraan milik Anda
2. Jika data sudah terisi dengan benar, maka akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayar, disertai dengan denda jika ada pelanggaran yang dilakukan seperti eterlambatan pajak motor atau denda lainnya
3. Setelah itu, Anda akan mendapat pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, maka klik kalimat tersebut dan lanjut ke tahap selanjutnya
4. Pilih kota tempat anda akan mengambil nota pajak. Namun ada beberapa formulir yang masih harus Andi isi sebelum melakukan pembyaran melalui internet banking atau mobile banking.
Adapun data yang harus diisikan dalam form tersebut sebagai berikut;
-Masukkan kota tempat mengambil nota pajak
-Pilih samsat terdekat
-Pilih bank untuk pembayaran
-Jika menggunakan i-banking atau m-banking, maka ANda bisa pilih layanan internet atau mobile banking
-Berikutnya klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, setlah itu cetak atau print kode bayar tersebut.
-Jika tahapan sudah selesai, Anda akan menerima jumlah uang yang harus dibayarkan dan tempat pengambilan nota pajak
-Langkah melakukan pembayaran melalui ATM, ibanking, atau mbanking sebagai berikut:
->klik menu bayar -> multi payment- > samsat sesuai tempat tinggal. Masukan kode pembayaran yang sudah didapat. Klik "lanjutkan", maka pembayaran akan diselesaikan. Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk pengambilan nota pajak di samsat terdekat.
6. Terakhir, ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih. Bawa berkas berupa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement