Advertisement
Para Mafia Minyak Goreng Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Menurut Kejaksaan Agung putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Apalagi, kata dia terkait kerugian perekonomian dan kerugian negara.
Advertisement
"Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Adapun, hakim memvonis hukuman para terdakwa kasus minyak goreng dengan vonis yang berbeda. Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor 1,5 tahun, Lin Che Wei 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA 1 tahun, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.
Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda hingga Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Para terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman uang pengganti.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Piknik ke Parangtritis, Jangan Lewatkan Naik ATV, Ini Tarif Sewanya
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam surat tuntutan para terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya ratusan miliar hingga puluhan triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RI-Malaysia Perlu Perkuat Investasi Intra-ASEAN
- Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tetap
- 200 Negara Sepakat Naikkan Anggaran Badan Iklim PBB
- Jepang Pertimbangkan Hentikan Beri bantuan Biaya Hidup kepada Mahasiswa Asing Jenjang Doktoral
- Dua SD di Gunungpati Kota Semarang Dibobol Maling Saat Libur Sekolah
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program MBG Tetap Berjalan Selama Liburan Sekolah, Begini Skemanya
- Kapal Long Boat Tenggelam, Dua Awak Ditemukan Meninggal dan 1 dalam Pencarian
- Volume Kendaraan Tinggi, Jalan Layang MBZ Diberlakukan Buka Tutup
- Kementan Temukan 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Sudah Dilaporkan ke Polri dan Kejagung
- Rekor, Kereta Cepat Whoosh Layani 25.794 Penumpang dalam Sehari
- Bantuan Pangan Beras untuk Juni dan Juli 2025 Segera Meluncur Pekan Depan
- Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement