Advertisement
Para Mafia Minyak Goreng Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA - Dokumentasi Pribadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Menurut Kejaksaan Agung putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Apalagi, kata dia terkait kerugian perekonomian dan kerugian negara.
Advertisement
"Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Adapun, hakim memvonis hukuman para terdakwa kasus minyak goreng dengan vonis yang berbeda. Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor 1,5 tahun, Lin Che Wei 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA 1 tahun, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.
Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda hingga Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Para terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman uang pengganti.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Piknik ke Parangtritis, Jangan Lewatkan Naik ATV, Ini Tarif Sewanya
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam surat tuntutan para terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya ratusan miliar hingga puluhan triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Dua Pengendara Motor Meninggal Tertimpa Pohon Randu di Lembah UGM
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Modus Curanmor Basemen Mal di Sleman
- Asupan Alpukat Rutin Disebut Membantu Menekan Risiko Penyakit Jantung
- Paranormal Pernah Diajukan sebagai Pekerjaan di KTP Warga Gunungkidul
- Harga Emas Dunia Diproyeksikan Melejit dalam Empat Tahun
- DPC PDI Perjuangan Jogja Rayakan HUT Megawati Lewat Aksi Gizi
- Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Siap Layani Pemudik Lebaran
- Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Advertisement



