Advertisement

Helikopter Pakai BBM Bersubsidi Rugikan Negara hingga Rp17 Miliar

Widya Islamiati
Rabu, 04 Januari 2023 - 10:27 WIB
Sunartono
Helikopter Pakai BBM Bersubsidi Rugikan Negara hingga Rp17 Miliar Kepala BPH Migas Erika Retnowati. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan modus helikopter yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menguras BBM bersubsidi dengan kerugian negara hingga Rp17 miliar sepanjang 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan kerugian akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, sepanjang 2022 sudah mencapai Rp17 miliar. Bahkan, jika ditelusuri lebih lanjut, angka yang bisa terungkap bisa lebih banyak.

Advertisement

“Banyak pula kasus tertangkap tangan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini yang dilakukan dengan beberapa modus yang sering terjadi,” kata Erika dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2022).

BACA JUGA : BBM Subsidi di Bantul Dijual ke Industri, Pelaku Beri Duit 

Erika menyebut, ada modus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini yang disebut dengan modus helikopter, saat oknum berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain dalam rangka berburu BBM bersubsidi, dan dilakukan berkali-kali. 

Ada juga pelaku yang mengganti nomor polisinya dan mendatangi SPBU yang sama, kemudian menyimpan perburuannya tersebut dalam suatu tempat yang mampu menampung BBM dalam jumlah yang banyak.

Modus lain, menurut Erika, biasanya pelaku juga bisa melakukan modifikasi tangki kendaraan.

“Jadi mobil-mobil biasa kan paling kapasitasnya berapa 60/80 liter, [setelah dimodifikasi] ini bisa sampai 200-300 liter gitu ya, jadi kalau kita lihat biasanya itu mobil box itu yang kalau kita buka box jatuh di dalamnya tangki-tangki untuk menampung BBM bersubsidi” urai Erika.

Bahkan, Erika menyebut, pihaknya pernah menemukan pelaku yang menutup mobil truk yang dibawanya dengan terpal untuk menutupi drum-drum solar bersubsidi yang disimpan disana.

Tidak hanya berkaitan dengan teknis kendaraan, ada juga segelintir pelaku yang menyalahgunakan kekuatan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Jadi biasanya mereka bisa memalsukan ataupun yang menggunakannya itu bukan yang berhak [menerima BBM bersubsidi] itu, tapi dia punya surat rekomendasinya itu,” tambah Erika.

Menurut Erika pemalsuan surat rekomendasi ini dilakukan lantaran kini sudah tidak lagi diperbolehkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.

Selain itu, Erika menuturkan, oknum nakal tidak hanya datang dari sisi pelanggan, tetapi juga bisa dari sisi operator-operator yang terlibat serta badan usaha pemegang izin usaha yang umum atau agen yang menjual BBM. Modusnya dengan memalsukan order ataupun delivery order.

“Kemudian pencurian volume BBM di jalan, itu yang biasanya orang di jalan gitu ya jadi dia belum sampai tujuan tapi di tengah jalan diambil bbm-nya sehingga berkurang,” katanya.

Tidak habis sampai disitu, ada pula oknum nakal yang memutar otak untuk meraup keuntungan sendiri ini dengan mengoplos BBM.

“Atau juga dengan mencampur, mencampur dengan minyak olahan dia nanti dicampur dari BBM ilegal yang berasal dari sumur sumur sulingan gitu ya selingan dari sumur seperti yang kita ketemu di Palembang waktu itu BBM oplosan,” tutur Erika. 

Terakhir, modus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dengan  spesifikasi kendaraan pengangkut BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.

Erika menegaskan, bahwa kegiatan pengurasan BBM bersubsidi ini bisa dihukum dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement