Advertisement
Muhammadiyah Ingin Pemilu Tertutup, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Muhammadiyah berpendapat sistem pemilu proporsional terbuka memiliki banyak kekurangan sehingga mengusulkan diganti ke sistem proporsional tertutup.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan setidaknya ada lima alasan pihaknya ingin sistem pemilu diganti. Pertama, sistem terbuka menciptakan apa yang dia sebut kanibalisme politik.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Di mana sesama calon itu saling menjegal satu sama lain yang itu berpotensi menimbulkan polarisasi politik," jelas Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Kedua, dia menganggap sistem terbuka membudayakan politik uang di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, timbulnya populisme politik.
"Kadang-kadang pemilih ini menentukkan pilihan bukan berdasarkan kualitas, tapi berdasarkan popularitas," ujarnya.
Keempat, dengan sistem pemilu tertutup, dia menganggap partai politik (parpol) lebih dapat menyiapkan kadernya yang cocok untuk ditempatkan jadi legislator di DPR atau DPRD.
"Karena peran lembaga legislatif itu secara konstitusional itu sangat besar sehingga kualitas mereka tentu akan menentukan tidak hanya kualitas produk legislasi, tapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara," ungkap Mu'ti.
Kelima, sistem pemilu tertutup juga diharapkan dapat membuat parpol mendidik kadernya agar mementingkan negara di atas kepentingan parpol, apalagi pribadi.
Dari lima alasan itu, sesuai hasil Muktamar ke-48, Muhammadiyah merekomendasikan sistem pemilu diganti menjadi proporsional tertutup.
Lewat proporsional tertutup, maka masyarakat hanya memilih parpol dalam pemilu. Untuk anggota DPR dan DPRD, parpol yang menunjuk kadernya.
BACA JUGA: Korban Longsor Terakhir di Sleman Ditemukan
Jika pun tidak proporsional tertutup, Muhammadiyah juga merekomendasikan sistem proporsional terbuka terbatas. Artinya, kandidat calon legislatif yang terpilih dalam satu partai politik adalah yang suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).
"Sehingga dengan sistem proporsional terbuka terbatas itu suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliki kesempatan terpilih tidak di nomor urut yang teratas," jelas Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Kapan Bantul dan Kulonprogo Tersambung Lewat JJLS? Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertumbuhan Ekonomi RI Capai Rekor Tertinggi selama 8 Tahun, Bagaimana dengan Jogja?
- Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 21 Penyidik Baru
- Berkonsep Kawasan Hijau, Begini Desain Jembatan Srandakan III yang Jadi Penghubung JJLS
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
- Pendiri Fo Guang Shan Master Hsing Yun Wafat di Usia 97 tahun
- Update! Korban Gempa Turki Suriah Capai 3.400 Jiwa
- AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
Advertisement
Advertisement