Advertisement

Kemenaker Tegaskan Libur 2 Hari dalam Sepekan Tidak Dihapus di Perppu Cipta Kerja

Annasa Rizki Kamalina
Selasa, 03 Januari 2023 - 05:07 WIB
Budi Cahyana
Kemenaker Tegaskan Libur 2 Hari dalam Sepekan Tidak Dihapus di Perppu Cipta Kerja Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). - JIBI/Bisnis.com/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jatah libur pekerja sebanyak dua hari dalam satu pekan tetap ada dan tidak dihapus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan tidak benar adanya bahwa aturan tersebut akan dihapus.

Advertisement

“Tidak benar libur yang dimaksud dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” kata Indah, Senin (2/1/2023).

Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan, apakah 1 hari dalam sepekan atau 2 hari dalam sepekan. Dengan catatan jumlah jam kerja tetap 40 jam dalam satu pekan.

Isu ini menjadi hangat diperbincangkan karena disinyalir aturan libur 2 hari dalam sepekan akan dihilangkan, mengacu kepada Pasal 79 ayat (2) Perppu No.2/2022.

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliput; (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan (b) istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” demikian bunyi Perppu Cipta Kerja.

Sementara itu, sebelumnya dalam pasal yang sama pada Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Apindo Antonius J. Supit, sebelumnya juga telah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan terkait jam kerja.

“Saya sudah periksa, itu tidak berubah tetap bisa memilih lima hari atau enam hari [kerja],” kata Anton, Minggu (1/1/2023).

Artinya, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau libur dalam satu minggu sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja.

“Jam kerja 40 jam, kalau lima hari 8 jam sehari. Kalau sehari 7 jam, berarti dia harus masuk sabtu 5 jam. Itu tidak ada perubahan tidak usah dipersoalkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement