Advertisement
Kemenaker Tegaskan Libur 2 Hari dalam Sepekan Tidak Dihapus di Perppu Cipta Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jatah libur pekerja sebanyak dua hari dalam satu pekan tetap ada dan tidak dihapus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan tidak benar adanya bahwa aturan tersebut akan dihapus.
Advertisement
“Tidak benar libur yang dimaksud dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” kata Indah, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan, apakah 1 hari dalam sepekan atau 2 hari dalam sepekan. Dengan catatan jumlah jam kerja tetap 40 jam dalam satu pekan.
Isu ini menjadi hangat diperbincangkan karena disinyalir aturan libur 2 hari dalam sepekan akan dihilangkan, mengacu kepada Pasal 79 ayat (2) Perppu No.2/2022.
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliput; (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan (b) istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” demikian bunyi Perppu Cipta Kerja.
Sementara itu, sebelumnya dalam pasal yang sama pada Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Apindo Antonius J. Supit, sebelumnya juga telah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan terkait jam kerja.
“Saya sudah periksa, itu tidak berubah tetap bisa memilih lima hari atau enam hari [kerja],” kata Anton, Minggu (1/1/2023).
Artinya, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau libur dalam satu minggu sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja.
“Jam kerja 40 jam, kalau lima hari 8 jam sehari. Kalau sehari 7 jam, berarti dia harus masuk sabtu 5 jam. Itu tidak ada perubahan tidak usah dipersoalkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement