Advertisement

Fantastis! Gaji Kepala Bank Tanah Rp135 Juta, Gaji Jokowi Kalah

Muhammad Ridwan
Rabu, 28 Desember 2022 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Fantastis! Gaji Kepala Bank Tanah Rp135 Juta, Gaji Jokowi Kalah Ilustrasi gaji - Bisnis/Bisnis / Arief Hermawan P\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran gaji untuk pejabat Bank Tanah beserta fasilitas lainnya dalam penyelenggaraan Bank Tanah. Gaji yang ditetapkan dalam beleid baru itu melebihi Rp100 juta per bulan.

Besaran gaji yang ditetapkan Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.

Advertisement

Beleid itu menyebutkan bahwa Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik.

Jokowi menetapkan bahwa pejabat struktural Bank Tanah yang berhak untuk mendapatkan fasilitas gaji seperti yang tertuang pada Pasal 3 huruf a yakni untuk Kepala Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana.

Besaran gaji yang diberikan pemerintah untuk Kepala Badan Pelaksana yakni sebesar 100 persen, sedangkan untuk Deputi Badan Pelaksana sebesar 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Gaji tersebut akan dibayarkan setiap bulannya.

Lebih lanjut, besaran gaji yang diterima oleh Kepala Badan Pelaksana setiap bulannya adalah sebesar Rp135 juta. Perubahan besaran gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan oleh Presiden.

Selain gaji, pejabat struktural Bank Tanah juga berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri atas tunjangan hari raya, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan purna jabatan. Selain itu, pejabat struktural masih berhak mendapatkan insentif kinerja.

Sementara itu, dari sisi fasilitas, pejabat struktural Bank Negara diberikan fasilitas kendaraan, jaminan kesehatan, keanggotaan, dan bantuan hukum.

Gaji kepala bank tanah lebih besar dari gaji presiden. Besaran gaji presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Pada pasal 1 belei tersebut menyatakan bahwa gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

Adapun, gaji Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, maka gaji presiden sebesar Rp30.240.000. Nominal tersebut masih gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan.

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) resmi membentuk Bank Tanah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah," kata Himawan dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021).

Himawan menuturkan harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas dan terjadinya urban sprawling, berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul Disampaikan ke KPK

Adapun, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Pemerintah telah menetapkan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja sebagai Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah.

Kemudian, Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah diisi oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo. Selanjutnya, Hakiki Sudrajat menjadi Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Bank Tanah.

Sementara itu, pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari menjadi Dewan Pengawas Bank Tanah.

Adapun, posisi sebagai Komite Bank Tanah diisi oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ditanya Kelanjutan Hak Angket, Begini Kata Ganjar Pranowo

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement