Advertisement
Bank Tanah Sudah Resmi Dibentuk, Begini Struktur dan Fungsinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) sudah membentuk Bank Tanah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan pembentukan badan Bank Tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
"Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah," kata Himawan dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021).
Himawan menuturkan harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling, berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Adapun, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan
Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
"Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas," ujarnya.
Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan.
"Oleh karena itu, Bank Tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan," ucap Himawan.
Berikut ini struktur kepengurusan Bank Tanah:
Komite Bank Tanah: Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari
Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja
Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo
Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Hakiki Sudrajat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement