Advertisement
Tak Bisa Sembarangan, Begini Arahan Menteri LHK soal Kerja Sama dengan Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya, baik di Pusat maupun di daerah untuk memedomani bagaimana bentuk kerja sama luar negeri yang produktif.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa, (27/12/2022), Siti menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention); saling menguntungkan; diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama; serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
Advertisement
Selanjutnya khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan Menteri Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip Lima Aman, yaitu aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia; aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia; aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian; tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara; dan aman secara keuangan yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
"Kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan," kata Siti melalui rilis, Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA: Ini Daerah yang Harus Siaga Cuaca Ekstrem selama 2 Hari ke Depan
Adapun soal misi KLHK, kata dia, dijabarkan dalam empat sasaran strategis yang meliputi terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim; tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan; serta terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing.
Sementara itu, untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib disetujui menteri. "Setiap Eselon I yang menjadi focal point dari mitra internasional juga wajib meminta izin menteri sebelum menyepakati suatu komitmen baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya," kata dia.
"Begitu juga setiap unit Eselon I diminta agar melakukan telaah kemanfaatan rencana kerja sama yang meliputi biaya, pelaksana, relevansi, dan lainnya," imbuh Siti.
Selain itu perlu telaha untuk penyebaran kerja sama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerja sama luar negeri.
"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerjasama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forwardnya, kebelakangnya ada kaitan apa? kedepannya akan ada apa," ujar dia.
Untuk itu Siti meminta dibentuk One Gate Policy dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi yang jalurnya harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.
Kerja sama luar negeri menjadi sesuatu yang penting karena dapat memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat global, regional dan nasional.
Saat ini kerja sama luar negeri di lingkup Kementerian LHK dapat dikelompokkan menjadi lima kelompok, yakni bilateral, multilateral, regional ASEAN, Organisasi Internasional Nonpemerintah (OINP); dan Kerjasama Selatan Selatan.
Hingga Desember 2022, tercatat 58 on going project kerja sama luar negeri di lingkup KLHK, yang didukung oleh mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Gejala Makar
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
Advertisement

Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal Dunia saat Demonstrasi di Polda DIY
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Undang Belasan Ormas Islam ke Hambalang
- DPR Didemo, Ini Sebenarnya Fungsi, Tugas dan Wewenangnya
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Menyerang Markas Polda Jateng, 318 Orang Ditangkap
- Pernyataan Lengkap Ketum PBNU dan Muhammadiyah Seusai Bertemu Prabowo
- Bentrokan Demo di Kwitang Jakarta Berlanjut, Mako Brimob Gelap
- Banyak Demo, Prabowo Batalkan Hadiri Parade Militer di China
Advertisement
Advertisement