Pemerintah Tahan Pajak Baru, Prioritaskan Daya Beli
Menkeu Purbaya pastikan belum ada pajak baru, fokus pada pengawasan dan perbaikan sistem perpajakan serta restitusi.
Presiden Jokowi. /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 132/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Perpres 132/2022 itu resmi diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 20 Desember 2022. Penerbitan Perpres ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Perpres 95/2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektron (SPBE).
BACA JUGA: Kominfo Tekankan Pentingnya Implementasi SPBE
Dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Lalu, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Pasal 2 menjelaskan, Arsitektur SPBE Nasional memuat lima hal yaitu arah kebijakan dan strategi, kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional, referensi Arsitektur SPBE Nasional, domain Arsitektur SPBE Nasional, dan inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sejak lama memimpikan SPBE diberlakukan.
Bahkan, Luhut operasi tangkap tangan (OTT) tersangka korupsi bisa dicegah dengan menerapkan SPBE yang baik.
"Ini [SPBE] mimpi kita lama, sekarang mulai banyak berkembang jadi semua kita digitalisasi, jadi kalau kita katakan kemarin kita berharap ke depan makin kecil yang OTT-OTT-an itu," jelasnya di Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (22/12/2022).
Dengan penerapan SPBE ini, Luhut menilai aktivitas transaksi pengadaan pemerintah akan bisa terekam secara digital. Sehingga, sifat "nakal" yang terdapat dalam diri pejabat sebagai manusia bisa dicegah.
"Karena semua sudah terekam digital, jadi jangan terus sok bersih, nggak, kita semua pada dasarnya juga punya sifat nakal kok, makanya ada agama, ada peraturan segala macam," jelas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Menkeu Purbaya pastikan belum ada pajak baru, fokus pada pengawasan dan perbaikan sistem perpajakan serta restitusi.
Jadwal KRL Solo–Jogja 6 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, solusi transportasi cepat dan hemat.
HKTI menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkatkan gizi masyarakat, serap hasil petani, dan dorong ekonomi daerah.
Jadwal KRL Jogja-Solo 6 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, solusi transportasi cepat dan hemat.
BPOM pantau 263 ribu tautan kosmetik ilegal. Ribuan produk di-blacklist, mayoritas berasal dari luar negeri.
Delapan dapur MBG di Solo dihentikan sementara karena IPAL belum sesuai standar. Pemkot pastikan layanan tetap berjalan.