Advertisement
Jokowi Terbitkan Perpres Atur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Presiden Jokowi. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 132/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Perpres 132/2022 itu resmi diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 20 Desember 2022. Penerbitan Perpres ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Perpres 95/2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektron (SPBE).
Advertisement
BACA JUGA: Kominfo Tekankan Pentingnya Implementasi SPBE
Dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Lalu, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Pasal 2 menjelaskan, Arsitektur SPBE Nasional memuat lima hal yaitu arah kebijakan dan strategi, kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional, referensi Arsitektur SPBE Nasional, domain Arsitektur SPBE Nasional, dan inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sejak lama memimpikan SPBE diberlakukan.
Bahkan, Luhut operasi tangkap tangan (OTT) tersangka korupsi bisa dicegah dengan menerapkan SPBE yang baik.
"Ini [SPBE] mimpi kita lama, sekarang mulai banyak berkembang jadi semua kita digitalisasi, jadi kalau kita katakan kemarin kita berharap ke depan makin kecil yang OTT-OTT-an itu," jelasnya di Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (22/12/2022).
Dengan penerapan SPBE ini, Luhut menilai aktivitas transaksi pengadaan pemerintah akan bisa terekam secara digital. Sehingga, sifat "nakal" yang terdapat dalam diri pejabat sebagai manusia bisa dicegah.
"Karena semua sudah terekam digital, jadi jangan terus sok bersih, nggak, kita semua pada dasarnya juga punya sifat nakal kok, makanya ada agama, ada peraturan segala macam," jelas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
- BGN Ancam Hentikan SPPG Penyebab Keracunan
Advertisement
Nyadran Makam Sewu Wijirejo Bantul Digelar 9 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, Shinhan Sekuritas Digeledah
- Viral Dugaan BAP Direkayasa, Polisi Klaim Hanya Salah Paham
- Virus Nipah Belum Masuk DIY, Dinkes Imbau Warga Jaga PHBS
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Tekan Defisit BPJS Kesehatan, DPR Desak Pengendalian Penyakit Berat
- Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Ramadan
- Jaksa Minta Pendalaman Berkas Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi
Advertisement
Advertisement



