Advertisement

Kantor Wagub Jatim Digeledah KPK, Harta Kekayaan Emil Dardak Tembus Rp9,8 Miliar

Rendi Mahendra
Kamis, 22 Desember 2022 - 22:27 WIB
Arief Junianto
Kantor Wagub Jatim Digeledah KPK, Harta Kekayaan Emil Dardak Tembus Rp9,8 Miliar Emil Dardak - Antara/Didik Suhartono

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Ruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Dardak turut digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/12/2022).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri penggeledahan itu berkaitan dengan kasus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Kasusnya tersebut menyeret nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. "Betul, hari ini [Kamis] tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Kamis.

BACA JUGA: Ruangannya Digeledah KPK, Segini Kekayaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Adapun harta kekayaan Emil Dardak mencapai Rp.9.834.804.986 atau Rp9,8 miliar. Harta tersebut berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2021.

Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan yang berjumlah Rp6,8 miliar, alat transportasi Rp150 juta, harta bergerak Rp505 juta, kas dan setara kas Rp2,4 miliar. Selain itu, Emil tercatat mempunyai utang sekitar Rp59 juta.

Sebagai informasi, Emil Dardak menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur sejak 13 Februari 2019.

Sebelumnya, ia merupakan Bupati Trenggalek yang menjabat mulai 17 Februari 2016 hingga 13 Februari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement