INRU Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi HS Code
Kejagung menetapkan PT TPL atau INRU sebagai tersangka kasus transfer pricing. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Rencana pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik yang dikabarkan bersumber dari APBN 2023 terus menuai perdebatan.
Terbaru, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyebutkan rencana pemerintah memberikan subsidi untuk kendaraan listrik ada dalam APBN 2023.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, menyarankan agar pemerintah tidak terlalu memaksakan untuk memberikan insentif kendaraan listrik jika tidak memiliki sumber dana yang pasti.
“Kalau memang tidak ada sumber dana yang pasti untuk APBN 2023 jangan dipaksakan karena pemberian subsidi oleh pemerintah itu perlu memberikan skala prioritas. Subsidi untuk kendaraan listrik itu penting, tapi urgensinya harus dipertimbangkan juga,” kata Faisal saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/12/2022).
Dia menambahkan pemerintah harus benar-benar selektif dalam memberikan insentif. Terlebih, ke depannya kondisi ekonomi global juga tidak menentu dan ditambah ada ancaman resesi pada 2023.
“Dengan kondisi global seperti sekarang dan diperkirakan juga sampai 2023 belum kondusif bahkan dikhawatirkan akan ada ancaman resesi di beberapa negara. Berarti perlu ada shield atau langkah untuk pengamanan ekonomi domestik,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Faisal menyebut APBN 2023 bisa diarahkan untuk fokus kepada kalangan menengah ke bawah dibanding diberikan untuk subsidi kendaraan listrik.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Menghapus Sejumlah Pajak Agar Harga Rumah di Jogja Murah
“Nah, baru begitu ada ruang yang cukup dan ekonomi sudah lebih kondusif, baru sedikit demi sedikit bisa diarahkan ke kendaraan listrik, intinya jangan terburu-buru,” ujar Faisal.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, yang mengatakan rencana subsidi yang sedemikian besar untuk mobil dan motor listrik sangat tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin.
Dia juga mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi tidak wajar di tengah separuh masyarakat di Indonesia yang belum mampu memenuhi standar makanan bergizi, ditambah prevalensi balita yang masih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung menetapkan PT TPL atau INRU sebagai tersangka kasus transfer pricing. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.