Advertisement
Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital. Hal itu dilakukan sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan penanganan pinjaman online (Pinjol) illegal di ruang digital ini dilakukan bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Advertisement
“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Johnny dikutip dari laman Kemenkominfo, Kamis (15/12/2022).
Johnny mengklaim pihaknya memiliki surveilance system baik alphabetic maupun numerical yang terus bekerja non-stop untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Tok! DPR Akhirnya Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK
Selain melakukan pemantauan, dia mengungkapkan pihaknya juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
“Di samping penggelaran ICT infrastructre upstream dan Infrastruktur TIK hilir, kita juga melakukan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut Johnny, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik.
“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement