Advertisement

Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital

Rahmi Yati
Kamis, 15 Desember 2022 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital. Hal itu dilakukan sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan penanganan pinjaman online (Pinjol) illegal di ruang digital ini dilakukan bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).

Advertisement

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Johnny dikutip dari laman Kemenkominfo, Kamis (15/12/2022).

Johnny mengklaim pihaknya memiliki surveilance system baik alphabetic maupun numerical yang terus bekerja non-stop untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Tok! DPR Akhirnya Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK

Selain melakukan pemantauan, dia mengungkapkan pihaknya juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

“Di samping penggelaran ICT infrastructre upstream dan Infrastruktur TIK hilir, kita juga melakukan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurut Johnny, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik. 

“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement