Segera Beli! Tiket Kereta Nataru Baru Laku 10,1%
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan kapasitas 5,6 juta tempat duduk untuk angkutan kereta api selama libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru). Sampai dengan saat ini, sepekan sebelum libur Natal dimulai, jumlah tiket yang sudah terjual baru mencapai 10,1% dari kapasitas yang disediakan.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan bahwa sampai dengan kemarin, Selasa (13/12/2022), tiket kereta api jarak jauh yang sudah terjual yakni 563.478 tiket.
Advertisement
Jumlah tersebut merupakan 10,1% dari total kapasitas 5,6 juta tempat duduk yang disediakan perseroan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru pada 22 Desember 2022, sampai dengan 8 Januari 2023.
"Sampai tadi malam, sudah terjual 563.478 tempat duduk atau sekitar 10,1 persen dari kapasitas angkut yang kami sediakan atau 5,56 juta. Untuk angkutan Nataru, penjualan tiket kami mulai H-45 sehingga memungkinkan pelanggan melakukan persiapan perjalanan," kata Didiek, Rabu (14/12/2022).
BACA JUGA: Bangunan Gedung di Kabupaten Magelang Perlu Ada Standardisasi
Selama 18 hari angkutan libur akhir tahun, jumlah kapasitas tempat duduk yang disediakan setara dengan 309.000 tempat duduk per hari. Namun, kapasitas itu akan ditambah pada tanggal-tanggal tertentu sesuai dengan prediksi puncak mobilitas masyarakat.
Misalnya, 23-25 Desember 2022; periode tahun baru 30 Desember-1 Januari 2023; serta akhir masa liburan pada 6-8 Januari 2023. Pada total sembilan hari itu, KAI akan menyiapkan kapasitas tempat duduk lebih banyak yakni 311.000 tempat duduk.
"Dari 18 hari, antisipasi puncak ada di 1 Januari [2023] di mana prediksi kami satu hari ada 264.000 penumpang," terang Didiek.
Jumlah kapasitas yang disediakan untuk Natal 2022 dan tahun baru 2023, terang Didiek, juga sudah mendekati level prapandemi. Jumlah kapasitas tempat duduk pada libur akhir tahun ini sudah mencapai 94% dari kapasitas yang disediakan pada periode yang sama di 2019.
Sementara itu, jumlah kapasitas yang disediakan untuk Nataru tahun ini meningkat hampir dua kali lipat dari jumlah pada 2021.
Untuk perjalanan kereta, KAI akan mengoperasikan 484 kereta api per hari. Jumlah tersebut sudah termasuk tambahan 51 perjalanan yang khusus disediakan selama 18 hari angkutan Nataru.
Jumlah pengoperasian kereta itu juga sudah mencapai 95% dari level prapandemi atau 2019, dan meningkat 21% dari jumlah tahun lalu.
Sementara itu, KAI juga akan masih merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) No.84/2022 untuk persyaratan perjalanan. Artinya, masyarakat diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan.
"Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api, karena sekarang masih masa pandemi, kami berpedoman pada SE kemenhub No.84/2022 di mana syarat naik KA adalah wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster," terang Didiek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement