PT Jogja Makmur Sejahtera Salurkan Bantuan 32 Tangki Air untuk Warga Gunungkidul
PT Jogja Makmur Sejahtera merayakan satu tahun perjalanan dengan menyalurkan bantuan 32 tangki air bagi warga Gunungkidul bersama Dompet Dhuafa
Anggota DPRD Kabupaten Magelang./Istimewa
MAGELANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menilai pembangunan gedung di wilayah Kabupaten Magelang perlu ada standardisasi.
Menurut Dewan, pembangunan harus tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi syarat administratif dan standar teknis agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Magelang, Sukur Akhadi mengatakan bangunan gedung di wilayah ini terus terus tumbuh dan semakin cepat.
"Kondisi alam juga terus berubah, karena itu harus disesuaikan dengan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] dan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] agar menjadi andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya," katanya, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, bangunan gedung harus berperan meningkatkan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Itulah sebabnya, dalam membangun gedung harus ramah lingkungan yang tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat serta aktivitas belajar anak-anak dan mendorong produktivitas perekonomian masyarakat.
“Selain itu perlu diperhatikan pula antisipasi terhadap multi bencana yang disinkronkan dengan struktur tanah di wilayah ini,” ucap Sukur.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler, Begini Kata Laksamana Yudo
Ketua Fraksi Amanat Demokrat, Bambang Surendro mengungkapkan perlu adanya standardisasi bangunan gedung, di antaranya terhadap struktur, bahan yang digunakan, ketinggian, jaringan air bersih dan air kotor, jaringan kelistrikan dan alat yang digunakan, serta proporsi gedung dengan lahan terbuka atau lahan resapan air.
"Standardisasi ini bisa menjadi jaminan terciptanya keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar dalam pembangunan gedung," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Magelang, Joko Anaryanto mengungkapkan dalam membangun gedung, selain IMB, juga harus diperhatikan tentang kearifan lokal masyarakat.
"Harus ada solusi kongkrit masalah peruntukan lahan yang semakin sempit, jarak bangunan dari fasilitas umum dalam hal ini jalan harus mendapatkan perhatian yang serius dengan melihat kondisi realitas lahan di masyarakat," katanya.
Sesuai Fungsi
Adapun Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamudji mengingatkan dalam pembangunan gedung nantinya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Jangan hanya karena pertimbangan dari sisi ekonomi, bisnis dan investasi, maka dengan mudah orang pribadi atau badan hukum mendirikan bangunan di tempat yang bukan untuk peruntukannya,” ucap dia
Bangunan gedung dinilai erat kaitannya dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Magelang. "Karenanya, perlu ada penyesuaian aturan bangunan gedung dengan aturan RTRW," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Dalami Nur Sidiq.
Ketua Fraksi PP, Muhamad Sobikin menambahkan, ada keragaman bangunan gedung baik ditinjau dari latar belakang, budaya, kondisi lingkungan, gaya arsitektur maupun kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Semua itu perlu diwadahi dalam lingkup persyaratan administrasi maupun ketentuan teknis. Dengan adanya pengaturan yang komprehensif terhadap bangunan gedung juga harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang relevan dengan nuansa kebersamaan dan memenuhi asas keadilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Jogja Makmur Sejahtera merayakan satu tahun perjalanan dengan menyalurkan bantuan 32 tangki air bagi warga Gunungkidul bersama Dompet Dhuafa
Inter Milan mengalahkan Fiorentina 2-1 lewat gol Marcus Thuram dan Piotr Zielinski pada injury time. Nerazzurri menjaga posisi di puncak klasemen.
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil September 2026 dengan 4.840 unit. Simak daftar 20 mobil terlaris di Indonesia.
Atlet selam Jepara Syabilla Rizkia Putri Raharja meninggal saat Porprov Jateng 2026 di Semarang. Panitia masih menelusuri kronologi kejadian.
Timnas U-15 Indonesia kalah 0-3 dari Wales pada laga kedua Grup G Festival FIFA 2026. Tiga gol Wales tercipta pada babak kedua.
Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 karena banyak pelaku usaha belum memenuhi target dan terkendala administrasi.