Grand Rohan Jogja Hadirkan Kembali Pameran Seni Lukis
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Anggota DPRD Kabupaten Magelang./Istimewa
MAGELANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menilai pembangunan gedung di wilayah Kabupaten Magelang perlu ada standardisasi.
Menurut Dewan, pembangunan harus tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi syarat administratif dan standar teknis agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Magelang, Sukur Akhadi mengatakan bangunan gedung di wilayah ini terus terus tumbuh dan semakin cepat.
"Kondisi alam juga terus berubah, karena itu harus disesuaikan dengan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] dan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] agar menjadi andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya," katanya, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, bangunan gedung harus berperan meningkatkan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Itulah sebabnya, dalam membangun gedung harus ramah lingkungan yang tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat serta aktivitas belajar anak-anak dan mendorong produktivitas perekonomian masyarakat.
“Selain itu perlu diperhatikan pula antisipasi terhadap multi bencana yang disinkronkan dengan struktur tanah di wilayah ini,” ucap Sukur.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler, Begini Kata Laksamana Yudo
Ketua Fraksi Amanat Demokrat, Bambang Surendro mengungkapkan perlu adanya standardisasi bangunan gedung, di antaranya terhadap struktur, bahan yang digunakan, ketinggian, jaringan air bersih dan air kotor, jaringan kelistrikan dan alat yang digunakan, serta proporsi gedung dengan lahan terbuka atau lahan resapan air.
"Standardisasi ini bisa menjadi jaminan terciptanya keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar dalam pembangunan gedung," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Magelang, Joko Anaryanto mengungkapkan dalam membangun gedung, selain IMB, juga harus diperhatikan tentang kearifan lokal masyarakat.
"Harus ada solusi kongkrit masalah peruntukan lahan yang semakin sempit, jarak bangunan dari fasilitas umum dalam hal ini jalan harus mendapatkan perhatian yang serius dengan melihat kondisi realitas lahan di masyarakat," katanya.
Sesuai Fungsi
Adapun Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamudji mengingatkan dalam pembangunan gedung nantinya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Jangan hanya karena pertimbangan dari sisi ekonomi, bisnis dan investasi, maka dengan mudah orang pribadi atau badan hukum mendirikan bangunan di tempat yang bukan untuk peruntukannya,” ucap dia
Bangunan gedung dinilai erat kaitannya dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Magelang. "Karenanya, perlu ada penyesuaian aturan bangunan gedung dengan aturan RTRW," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Dalami Nur Sidiq.
Ketua Fraksi PP, Muhamad Sobikin menambahkan, ada keragaman bangunan gedung baik ditinjau dari latar belakang, budaya, kondisi lingkungan, gaya arsitektur maupun kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Semua itu perlu diwadahi dalam lingkup persyaratan administrasi maupun ketentuan teknis. Dengan adanya pengaturan yang komprehensif terhadap bangunan gedung juga harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang relevan dengan nuansa kebersamaan dan memenuhi asas keadilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.