Advertisement

192.000 Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Dimusnahkan

Szalma Fatimarahma
Senin, 12 Desember 2022 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
192.000 Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Dimusnahkan Barang bukti berupa drum berisi cairan propilen glikol (PG) yang digunakan sebagai bahan pelarut obat sirop diperlihatkan dalam agenda gelar perkara yang digelar BPOM RI bersama Bareskrim Polri di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022) - Antara\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal langsung pemusnahan 6 produk obat sirop produksi PT Ciubros Farma yang dinyatakan mengandung zat kimia etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada Senin (12/12/2022). 

Sebelumnya, diketahui bahwa sejumlah produk sirop obat produksi PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman. 

Advertisement

Kepala BPOM Penny K. Lukito menerangkan, produk obat yang diperintahkan untuk ditarik serta dimusnahkan antara lain adalah produk Citomol Sirop, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirop, Obat Batuk Popalex Sirop, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi. 

"Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” terang Penny dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2022). 

Selain pemusnahan terhadap seluruh produk obat sirop, Penny menyebutkan bahwa pihaknya juga turut melakukan pemusnahan terhadap seluruh bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan BPOM. Pemusnahan dilakukan setelah BPOM mencabut izin edar yang dimiliki oleh PT Ciubros Farma. 

BACA JUGA: Viral Parkir Nuthuk: Panitia Pasar Malam Dekat Malioboro Bantah Kekurangan Lahan Parkir

Adapun, BPOM juga masih terus melakukan penarikan terhadap berbagai obat sirop yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan data PT Ciubros Farma pada 29 November 2022, setidaknya terdapat 549.064 botol obat sirop hasil penarikan dari peredaran yang belum dimusnahkan. 

Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilaporkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement