Advertisement
Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?
Logo BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan. “Sudah berhenti itu (sudah SP3),” ujar Kuntadi, Jumat (9/12/2022).
Penghentian perkara tersebut dilakukan belum lama ini, meski kasus sempat mangkrak sejak akhir tahun lalu. "Sudah dihentikan seminggu lalu," ungkapnya.
Advertisement
Kuntadi memaparkan, bahwa pihaknya menghentikan perkara tersebut karena tidak ada bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara. "Setelah dilakukan pendalaman, itu hanya risiko bisnis," ucap dia.
BACA JUGA: Jokowi Minta Maaf Jika Prosesi Pernikahan Kaesang-Erina Usik Kenyamanan Warga
Sekadar informasi, kasus BPJS Ketenagakerjaan sempat ramai dibicarakan pada tahun lalu.
Pengungkapan kasus tersebut terkesan terkatung-katung menyusul sulitnya menghitung nilai kerugian negara dari praktik investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenegakerjaan.
Padahal, dalam proses penanganan perkara penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung nilai kerugian negara akibat kasus investasi tersebut. Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memeriksa saksi, baik dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak sekuritas dan manager investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Siapkan Aglomerasi Giwangan untuk Hidupkan Selatan Kota
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Aset Perbankan DIY Capai Rp116,7 Triliun, OJK Soroti Penipuan Digital
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Sabtu 7 Februari 2026
- Osasuna Raih Tiga Poin Usai Menang 2-1 atas Celta Vigo
- SIM Keliling Jogja Sabtu Hadir di Alun-Alun Kidul, Cek Jam Layanannya
- KA Prameks Jogja-Kutoarjo Beroperasi Seharian, Cek Jadwal 7 Februari
- Persija Rekrut Kiper Cyrus Margono di Bursa Transfer Paruh Musim
- KPK Sita Rp850 Juta dari OTT Hakim PN Depok
Advertisement
Advertisement



