Advertisement
Proyek Rumah Bersubsidi Serap 2 Juta Tenaga Kerja Selama Pandemi
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembangunan rumah subsidi telah menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja konstruksi perumahan di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi), Daniel Djumali, mengatakan selain menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), properti juga berkontribusi meningkatkan angka tenaga kerja di Indonesia.
Advertisement
"Selama pandemi tahun 2020-2021 itu sedang tinggi-tingginya, tapi properti tetap bisa menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja untuk rumah subsidi," kata Daniel kepada Bisnis.com, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, jika ditelusuri lebih jauh angka tersebut dapat bertambah besar. Pasalnya, tak hanya bidang konstruksi yang mendukung pertumbuhan properti.
Daniel melanjutkan, 2 juta tenaga kerja tersebut untuk kontraktor rumah menengah ke bawah. Terlebih, ada 174 subsektor lainnya yang juga ikut bergerak misalnya dari pasir, batu bata, besi, beton, semen, genteng, hingga peralatan rumah tangga.
"Jadi seharusnya memang sektor properti ini sektor yang harus diperhatikan pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan seharusnya pemerintah dapat terus memberikan stimulus agar sektor properti dapat terus berkembang. Salah satunya yaitu dengan perpanjangan restrukturisasi kredit.
Sebagai informasi, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencakup industri properti. OJK memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.
Ada tiga sektor yang akan mendapatkan perpanjangan restrukturisasi, tapi sektor properti tidak termasuk di antaranya. Adapun, ketiga sektor yang dimaksud, yakni segmen UMKM di seluruh sektor, penyedia akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) dan industri alas kaki.
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menyayangkan aturan tersebut yang tidak menyentuh industri properti, padahal kebijakan restrukturisasi kredit diperlukan sebagai upaya pemulihan ekonomi.
"Sayangnya industri properti tak masuk di dalamnya, padahal bisnis properti juga menyentuh aspek level bawah, yakni segmen rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah [MBR] dan developer-nya pun kelas menengah ke bawah," kata Junaidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement



